KAUR – JKN, kamis, 19 April 2018.
Proyek Pembangunan / Peningkatan Jalan Tanjung Kemuning – Datar Lebar – Mentiring. Sumber Dana APBD 2017 Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Dan Pemukiman Rakyat Provinsi Bengkulu. Nilai Kontrak Rp.29.773.752.000,00. dikerjakan oleh CV.SATANGKAL KALAPA MAKMUR SEJAHTERA. KSO PT. RIZKI PUTRA BERSAUDARA menjadi RPB BERSAUDARA sangat berpotensi merugikan keuangan negara.
Dalam pelaksanaannya pengerjaan kegiatan ini diduga banyak melakukan pelanggaran, hal ini disampaikan Iksanudin warga bengkulu yang aktif sebagai Aktivis Anti Korupsi.
“Menurut Ikhsanudin” dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam pelaksaaan kegiatan ini mulai dari: metode pengerjaan, bahan metrial yang digunakan, ketebalan base “B”, ketebalan base “A” dan sepesifikasi base course termasuk sepesifikasi base “S” serta ada indikasi menggunakan Aspal yang kurang panas.
Ada indikasi pelanggaran dimulai dari pemenangan tender hingga pelaksanaan kegiatan syarat dengan persekongkolan jahat karena nilai proyek sebesar ini bisa di menangkan oleh sebuah perusahan berbadan hukum CV dan belum jelas kedudukannya dimana ?, andaikan PT.RPB sebagai KSO dimana letak AMP PT.RPB ?..setau saya AMP PT.RPB di betungan dekat Kota Bengkulu menempuh jarak sekitar 170 KM dari lokasi kegiatan.
Atau jangan-jangan kuari PT.RPB yang di Desa Padang Leban Kec. Tanjung Kemuning yang di jadikan sebagai KSO ?.. kalau kuari ini yang di jadikan maka lebih celaka lagi, sebab kuari ini bukan rahasia umum lagi karena IUP semua diduga PALSU.
“Ikhsanudin menambahkan” berdasarkan pantauan saya dilapangan pengerjaan proyek ini belum selesai 100% sehingga penyedia jasa harus di ganjar dengan sanksi black list dan bisa mengarah pada pidana. Selain itu terkait dengan dugaan penyimpangan spesifikasi, Dinas PUPR harus bertanggung jawab karena spesifikasi maupun bahan metrial yang akan digunakan wajib mendapatkan ijin dari Direksi Kegiatan. Maka oleh sebab itu saya akan menggiring permasalahan ini ke ranah hukum. ”tegas ikhsan” 18/4/2018. (widi )
Komentar