Berita Sidikkasus.co.id
MALUKU UTARA, – Pembangunan Proyek Normalisasi Sungai Doro Kecematan Gane barat Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Asal Jadi akhirnya telah ambruk.
Yang di mana proyek tersebut di kerjakan dari tahun 2021. Dengan menggunakan APBD Kabupaten Halsel. Di bilang pekerjaan tidak sesuai perencanaan. Sehingga Proyek tersebut mengalami pata berat atau longsor.
Menurut HCW bahwa proyek tersebut sudah kami pantau dan ikuti dari sejak proyek Itu di lelang atau di tanyang melalui Sistem LPSE Kabupaten Halmahera Selatan dari 22 Maret 2021, Kemarin.
Dengan nama paket Pembangunan Normalisasi Sungai Doro Kecamatan Gane Barat. Proyek tersebut melekat pada Dinas PUPR Halmahera Selatan Melalui Kabid Sumber data air (SDA) Kabupaten Halsel.
“Kami Ikuti Paket itu saat dilelangkan hingga pada pekerjaan di lapangan jadi kami sedikit tahu, Siapa yang memangkan paket tersebut.” Ungkap Direktur HCW Rajak Idrus.
Lanjut, Proyek pembangunan Normalisasi Sungai Doro Dengan Pagu yang di usulkan oleh PUPR Halsel Sebesar Rp1.440.000.000.00.- ( Satu miliar empat ratus empat empat puluh Juta Rupia).
Paket tersebut saat dilakukan dalam penawaran oleh Kontraktor Atau CV. INDONG SAFITRI. “Atas paket yang di lelangkan di Layanan Pengadaan secara elektronik ( LPSE) Kabupaten Halmahera Selatan dengan Nilai HPS Sebesar Rp 1.439.382.000.00. Miliar. Dengan nilai penawaran atau Terkoneksi Sebesar Rp 1.346.066.084, 65. Miliar.” Ungkap Jeck
Masih Jeck, Ketika HCW mencoba Koorcek semua dokumen yang di kantonggi oleh HCW. Bahwa paket Proyek Normalisasi Sungai Doro Tersebut sejumlah 38 Perusahaan yang mendaftarkan di paket itu termasuk dengan CV. INDONG SAPUTRI. Sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran terkoneksi sebesar Rp.1.346.066.084,65. Perusahaan tersebut beralamat di Desa Hidayat Kecamatan Bacan Halmahera Selatan.
“Yang di duga Kontraktor yang mengerjakan Proyek Normalisasi Sungai Doro tersebut Adalah Anak Seorang Pejabat bisa di bilang Anak Kepala Dinas Halsel.” Ungkap Direktur HCW. pada media Sidikkasus.co.id, melalui pesan via aplikasi Wasthapp, Rabu 22 Desember 2021.
Maka dengan ini. HCW Meminta Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Agar mengkoorcek Aliran dana bukan hanya pembangunan di lapangan akan tetapi juga mengkoorcek Aliran dana di saat tender. Karena ada dugaan Saat Tender.
Masih lagi Jeck, Ketika tim HCW Mencoba turun di lapangan dan koorcek Pembangunan Proyek Normalisasi Sungai Doro Gane barat itu.
Dari sisi konstruksi bahwa proyek tersebut yang di kerjakan sepanjang 400 meter. Kami pantau memang dari sisi ukuran panjang proyek tersebut di kerjakan 400 Meter.
“Akan tetapi dari sisi kualitas atau mutu Proyek itu tidak bagus. Sebab Proyek yang dikerjakan oleh kontraktor itu asal jadi. Pada akhirnya retak dan ambruk.” tuturnya.
Masi lanjut, begitu pun dari sisi ketebalan masi di ragukan dan diduga pekerjaan yang dikerjakan pun tidak sesuai RAB dan spesifikasi tehnis.
Salah satunya adalah soal kedalaman kaki proyek yang harus di gali. karena sesuai dengan kita pelajari di gambar itu kedalaman kaki proyek mencapai 1,60 cm sampai dengan1,90, cm.
Tapi yang dikerjakan di lapangan hanya 1.00 cm, dengan batas pekerjaan selama 120 hari kalender.
Untuk itu, sesuai dengan tim HCW Koorcek dilapangan. jika itu memang benar.
“Maka secara tidak langsung Kontraktor yang mengerjakan Proyek Normalisasi Sungai Doro tersebut Lebih meraih keuntungan dari pada melihat dari asas kemanfaatan masyarakat di desa Doro.” kata Keck.
Selain itu, proyek talud tersebut juga di diduga hanya sedikt menggunakan batu sehingga ketika terjadi benturan air yang keras maka akan mengalami keretakan bahkan patah kerena lebih banyak menggunakan tanah.
Menerut HCW bahwa seharusnya Proyek Normalisasi Sungai Doro khusus dari sisi matrial harus di uji mulai dari batu, pasir, bahkan air pun di uji.
Serta melihat dari sisi kualitas bagus atau tidak baru di pakai, atau jangan jangan, air, batu dan pasir di ambil atau di pakai yang ada di lokasi proyek tersebut. ini bahaya bagi HCW.
Gimana proyek itu bisa kuat. Jika pekerjaan asal jadi. untuk itu saya atas nama direktur HCW yang selama ini fokus tentang kasus korupsi di Maluku Utara.
HCW minta tidak ada alasan kejaksaan harus berdiam diri. Saya minta tim kejaksaan melalui tim Inteljen segra bergerak ke lapangan.
“Guna untuk mengkoorcek Proyek tersebut sebab di sana sangat parah. dan segra panggil kontraktor, PPK, Pengawas lapangan, bahkan direksi karena semua itu adalah penanggung jawab yang harus bertanggung jawab atas Ambruknya pekerjaan Proyek Normalisasi Sungai Doro Gane barat itu diduga kuat bermasalah.” Tegas jeck Dengan Nada kesalnya.
( Jek/Redaksi)
Komentar