Pekara Kasus Hotel Sing Ken Ken Boutique dari Polda Bali di Pindahkan Ke Bareskrim Mabes Polri

Berita sidikkasus.co.id

Jakarta – Kasus harta pailit Hotel Sing Ken Ken Boutigue Hotel berada di Jalan Arjuna No. 1 Legian-Seminyak, Kabupaten Badung dengan debitur PT Rendamas Realty atas nama pemilik Jane Christina Tjandra belum juga selesai.

Kasus kepailitan ini sedang diurus untuk pemberesan harta pailit, dimana Bank UOB yang awalnya tercatat sebagai kreditur dan mempunyai aset jaminan berupa Sing Ken Ken Boutigue Hotel tersebut.

Kasus ini belum selesai karena diduga Kurator tidak menjalankan tugas sebagaimana ketentuan dalam UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Malah diduga para Kurator ini justru menyimpangkan aset itu dengan mencuri barang-barang dari Hotel Sing Ken Ken Boutigue dan bahkan bangunan hotel pun banyak dirusak juga.

Jane Christina Tjandra selaku owner hotel Sing Ken Ken Boutigue mengatakan : “Pada tahun 2023 saya mendapat kabar dari seseorang dan melakukan pengecekan ke hotel saya dan sangat terkejut ketika melihat keadaan hotel dan bangunannya banyak yang rusak bahkan hilang seperti
seperti AC, Televisi, Water Heater, Kulkas, Tempat tidur, Kasur King Koil 2×2, Lemari, Mono block Kohler, Wastafel Kohler, Keran air, Shower bermerek Grohe, termasuk semua alat alat Fitnesnya yang sudah tidak tertinggal satu unit pun”, ujar Jane yang ditemui oleh awak media di Breskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin(02/12/2024)

Seharusnya seorang Kurator itu menjaga aset Boedel Pailit bukannya seperti mencuri dan merusakan aset hotel Sing Ken Ken dan apabila hendak menjual hotel Boedel Pailitnya, harusnya melakukan Apreisal terlebih dahulu dengan Apreisal yang terdaftar, ungkap Jane.

Pelaporan kehilangan tersebut yang di duga dilakukan Kurator hotel sudah pernah di laporkan oleh pihak pemilik Hotel Sing Ken Ken Boutigue ke kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit. Reskrimum) Polda Bali pada tanggal 6 April 2023 tentang dugaan tindak pidana pencurian dan perusakan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 362 KUHP dan atau pasal 406 KUHP,

Di sisi lain, Riyanta, S.H. selaku kuasa hukum Jane Christina Tjandra sekaligus Ketua Umum Gerakkan Jalan Lurus (GJL) mengatakan: “Terkait persoalan kepailitan yang di alami oleh pemilik Hotel Sing Ken Ken Boutigue, dari persoalan kepailitan ini di mungkinkan terjadinya Mafia Peradilan dan beberapa soal kepailitan yang sudah saya dalamin. Ini ada dugaan kerjasama antara Oknum di Pengadilan Niaga, Oknum Kurator, Oknum Pengawai/Karyawan Bank, Oknum Advokat dan atau pihak-pihak lain di luar yang mempunyai kepentingan dengan kepailitan”, ujar Riyanta.

Hal tersebut itulah yang menyebabkan beberapa debitur pailit mengalami kerugian secara material, maka untuk itu saya meminta negara bagaimana persoalan-persoalan yang berkaitan dengan kepailitan khususnya yang terjadinya KKN agar segera di atasi sampai ke akar-akarnya, ungkap Riyanta.

Kita ketahui sudah ada beberapa kasus yang dilakukan oleh beberapa Kurator dan juga sudah di pidanakan oleh Polri dan beberapa kasusnya pun juga sudah Ingkrah, kata Riyanta.

Dan saya melihat yang berkaitan dengan kasus hotel Sing Ken Ken Boutigue yang pidananya sudah di laporkan ke Polda Bali, hal ini memungkinkan oknum Kurator dari hotel tersebut untuk segera di pidanakan, ucap Riyanta.

Untuk kasus Hotel ini di Polda Bali memang sudah berproses tetapi informasi yang saya dapatkan dari Polda Bali bahwasanya Kurator hotel tersebut tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan dari pihak kepolisian Polda Bali, kata Riyanta.

Untuk diketahui, Dari Polda Bali pertama kali sudah melakukan pemanggilan pertama kali pada tanggal 13 Juni 2023, pemanggilan ke dua pada tanggal 19 Juni 2023 tetapi dari kedua pemanggilan tersebut sangat di sayangkan karena dua orang Kurator tersebut tidak pernah hadir melakukan memenuhi pemanggilan tersebut. Pada pemanggilan ke-3 juga tidak pernah hadir.

Oleh itu saya selaku kuasa hukum dari pihak hotel Sing Ken Ken Boutigue akan membuat permintaan tertulis kepada Kapolri, Bareskrim, Wassidik maupun Irwasum Polri agar pekara laporan polisi yang sudah di sampaikan olch Polda Bali bisa di tarik kc Bareskrim Mabes Polri, tegas Riyanta.

Kenapa harus di tarik kasus pekara tersebut agar bisa terjadi proses-proses yang ojektif dan dapat di pertanggung jawabkan, ucap Riyanta.

Untuk itu saya berharap kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk bisa memperintahkan kepada Kalpori yang menyangkut hal tindak Pidana Umum segera ditindak tetapi jika ada tindak korupsinya biar saja di urus oleh KPK.

Intinya saya meminta kasus kepailitan bisa di segera diusut secara tuntas karena kalau tidak segera di tuntaskan ini akan menyebabkan ajang dari mafia peradilan, tutur Riyanta.

Komentar