Berita sidikkasus.co.id
Asrendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Eko Haryanto, S.Sos. membuka kegiatan Pembekalan Pelaksanaan Anggaran Kodam IV/Diponegoro TA. 2020 di Aula Makodam, Senin (20/01/2020).
Kegiatan yang diikuti oleh para pejabat perencanaan dan keuangan dari Satuan Kerja (Satker) jajaran Kodam IV/Diponegoro ini juga dihadiri pejabat Pengawas Kegiatan (Wasgiat).
Pembekalan yang berlangsung seharian ini juga dihadirkan pemateri dari Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah, dengan materi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dan Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran.
Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Mochamad Effendi, S.E., M.M. dalam sambutannya yang dibacakan Asrendam, mengingatkan bahwa kegiatan pembekalan ini sangat bermanfaat sebagai wahana untuk lebih memahami berbagai ketentuan, aturan dan mekanisme pelaksanaan.
Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan para peserta akan memperoleh kesamaan pandangan dan pemahaman tentang pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di setiap satuan kerja lingkungan Kodam IV/Diponegoro.
“Saya berharap pelaksanaan anggaran di jajaran Kodam IV/Diponegoro dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan negara”, ungkap Pangdam.
Terkait hal itu, orang nomor satu di Kodam IV/Diponegoro meminta kepada para pejabat perencanaan dan keuangan harus benar-benar memahami dan menguasai kinerja dan peraturan yang berlaku, serta mengikuti perkembangan atau perubahan aktual yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan yang berlaku di institusi TNI.
Mengingat pentingnya acara ini, Pangdam menekankan kepada para peserta untuk mengikuti kegiatan pembekalan dengan serius dan penuh kesungguhan.
“Dengarkan, pahami dan serap semua materi yang disampaikan dengan baik, sehingga nantinya dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas di satuan”, tegasnya..
Diakhir sambutannya, Mayjen TNI Mochamad Effendi berpesan agar para pejabat perencanaan dan pejabat keuangan dapat mengikuti semua proses, mekanisme dan tertib administrasi anggaran serta ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan anggaran sehingga temuan-temuan dari wasrik, baik internal maupun eksternal dapat diminimalisir dan dihindari.
“Manfaatkan kesempatan yang baik ini untuk memperoleh pengetahuan sebanyak mungkin, dan jika ada hal-hal yang tidak jelas atau kurang dipahami, segera tanyakan kepada Tim pemberi materi dengan sejelas-jelasnya sehingga tidak akan muncul permasalahan ketika kembali ke satuan masing-masing” pungkasnya. (LUBIS)
Komentar