Berita sidikkasus. co.id
Rokan hulu – Sikap arogansi beberapa oknum pegawai ATR/BPN Negeri 1000 Kabupaten Rokan Hulu yang menghebohkan publik dan masyarakat karena adu mulut hingga sampai tolak-tolakan dengan Wartawan dan pengurus organisasi Pers dari Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Rohul-Riau, Kamis (22/10/2020)
Kejadian berawal disaat dua orang Wartawan mendatangi kantor ATR/BPN Rohul mempertanyakan kebenaran informasi yang beredar disalah satu Groop WhatsApp Organisasi Wartawan terkait adanya salah satu status SHM yang ditahan oleh Kades Muara Dilam.
Dimana informasi yang beredar di WhatsApp (WA) groop organisasi Pers atau GWI menerangkan, berawal kejadian penahanan 3 eks surat sertifikat tanah hak milik warga Pagaran Tapah yang sedang bersengketa dengan sempadannya. Surat sertifikat program PTSL ‘2019 sudah terbit atas nama Pasal Sihombing dan Istri serta Anaknya. Namun mulai tgl 25/9/2020 lalu sampai hari ini ditahan oleh Kepala Desa Muara Dilam, Zulfikar S.Hi dengan alasan yang tidak mendasar.
Semalam Saya, Ary dan Pasal Sihombing selaku pemilik Sertifikat mendatangi Kantor Desa Muara Dilam guna meminta surat tersebut. Namun tidak diberikan oleh Kades dan mengatakan, akan dikembalikan ke BPN.
Makanya kami datang ke BPN tadi pagi hingga terjadinya keributan. Intinya, pihak BPN tidak mampu memberi Solusi dan terkesan cuci tangan dan menolak surat sertifikat yang akan dikembalikan oleh pihak Desa Muara Dilam.
Atas dasar peristiwa itu video yang direkam oleh rekan wartawan saat kejadian adu mulut pun virall di sejumlah group WhatsApp dan medsos.
Tak diam sampai disini saja, rekan-rekan jurnalis pun sepakat untuk mendatangi kantor ATR/BPN kembali untuk mengklarifikasi kejadian tersebut, karena pihak pegawai kantor ATR/BPN Rohul diduga telah menghambat kerja Jurnalis sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat 2 dan 3.
Menyikap peristiwa arogansi pegawai ATR/BPN Rohul terhadap pekerja Pers yang saat ini viral dimana-mana lewat medsos, Ketua Devisi Analisa FPII Setwil Provinsi Riau, Toro Laia dari Pekanbaru meminta rekan Wartawan maupun pengurus/anggota FPII Setwil Rohul segera menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke pihak berwajib atau Polisi.
“Arogansi para oknum pejabat BPN itu terhadap Wartawan tak boleh dibiarkan, mereka harus dihadapkan dengan hukum. Jelas, tugas Wartawan/Jurnalis itu diatur dalam undang- undang Pers No, 40 Tahun 1999, dan tugas yang mulia itu dilindungi oleh hukum tanpa terkecuali, tegas Toro, Jum’at (23/10/2020) pagi pada awak media.
(Robby Bangun).
Komentar