Berita Sidik Kasus.co.id
Banyuwangi, Pukul 08.30 wib di Jalan Jaksa Agung Suprapto ada razia dari team Satpol PP untuk penertiban Zona waktu bagi pedagang Kaki Lima, supaya tertib waktu di perbolehkan jualan di pagi hari sampai siang, namun pedagang harus tahu saat tidak boleh jualan ada waktu tertentu, yang yaitu menjelang sore hari situasi harus bersih di sterilkan, Senin 09/12/2019.
Hal tersebut sudah menjadi peraturan dari Pemerintah bahwa setiap pedagang kaki lima di harapkan tertib Zona waktu yang sudah di anjurkan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terkait bagi pedagang yang berjualan di jalan Jaksa Agung Suprapto dan Jalan Lotkol Istiglah betul – betul terus di pantau karena ada beberapa pedagang yang sengaja melanggar aturan sesuai dari Pemerintah di abaikan.
Himbauan dari Koordinator Sapu Jagat Satpol PP Bambang menyampaikan narasinya pada awak media, ” ini mas, kami sengaja melakukan razia bagi pedagang yang ada di jalan Jaksa Agung Suprapto dan Jalan Letkol Istiglah itu harus pajai Zona waktu yang arti di kandung maksud pedagang di perbolehkan berjualan setiap hari tapi di waktu pagi saja jangan sampai berjualan mulai pagi sampai sore, karena lingkungan umum biar nampak kelihatan bersih dan indah, ” pinta kata Bambang.
Tujuan dari pada razia ini adalah salah satunya untuk memberi peringatan sebagaian bentuk mentaati peraturan dari Pemerintah terus di terapkan, agar setiap pembelipun juga harus tahu tentang kebersihan paling di utamakan bersih itu adalah sebuah iman, “imbuh dari Bambang.
Harapannya smoga pedagang mentaati peraturan Pemerintah tersebut di upayakan bisa menjadikan sebuah elevansi dengan nuansa peduli bersih dari sampah.
(edi/indahyani)
Komentar