Pecah Telur !!! Janji BNN Provinsi Hajar Bandar Narkoba Jaringan Babel – Sumsel

Berita Sidikkasus.co.id

Bangka Belitung – Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang yang ditangani oleh penyidik gabungan dari BNN RI dan Penyidik BNN Provinsi Kep. Babel dimana menjerat seorang bandar narkoba yang merupakan warga binaan lapas narkotika pangkalpinang (AS) saat ini telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung dan telah dilakukan pelimpahan Berkas Perkara beserta barang bukti kepada Tim jaksa Kejagung RI yg dipimpin oleh Jaksa Utama Muda Arna Nirwani Abdul Hamid SH pada kamis lalu (27 januari 2021).

Kasus ini bermula dari berhasilnya penggagalan penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 1,2 Kg yang diperkirakan senilai 2,5 Milyar Rupiah oleh Tim gabungan BNN Kep. Babel, Polda Kep. Babel, Kanwil Kemenkumham Babel dan Bea Cukai Pangkalpinang saat hendak memasuki wilayah Provinsi Kep. Bangka Belitung melalui pelabuhan kecamatan sungai selan.

Bermula dari informasi masyarakat pada bulan juli 2021 akan adanya pegiriman narkotika jenis sabu dari Sumatera Selatan menuju Bangka Belitung, maka Tim gabungan dibagi menjadi 2 tim, dimana tim 1 dipimpin oleh AKBP. Noer Wisnanto SIK dan tim 2 dipimpin oleh AKP. Ferey Hidayat R. SIK berhasil mengamankan 5 orang tersangka yang memiliki peran berbeda yaitu R dan M sebagai kurir pembawa sabu, S sebagai penyimpan sabu, H sebagai penjual sabu, EN (istri AS) sebagai pengatur transaksi pembelian sabu.

Dari kelima orang tersebut didapatkan keterangan bahwa otak pengendali peredaran narkoba tersebut adalah AS yang merupakan warga binaan lapas narkotika pangkalpinang dimana AS merupakan Bandar Narkoba jaringan Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.

Kemudian dengan Soliditas & bekerjasama serta bersinergi yang baik dengan Agus Irianto,SH Kadiv Lapas kemenkumham bangka belitung dan Sugeng, SH lapas narkotika pangkalpinang turut mengamankan tersangka AS untuk dilakukan penggerebekan & pemeriksaan oleh Tim Gabungan.

Penyidik BNNP Kep. Babel bekerjasama dengan Tim penyidik TPPU BNN RI untuk melakukan analisis keuangan serta melakukan pelacakan terhadap aset-aset AS dan berdasarkan hasil pengecekan aliran dana yang dilakukan AS ditemukan transaksi milyaran rupiah dari hasil kejahatan narkotika. kemudian tim penyidik melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap beberapa rekening penampung AS dan uang yang ada direkening tersebut serta penyitaan terhadap aset bergerak dan tidak bergerak seperti tanah, rumah, emas dan aset-aset lainnya baik yang berada di wilayah Bangka Belitung dan aset yang berada di wilayah Sumatera Selatan.

Berkat sinergitas yang baik antara BNN, Polda, Kejati Babel dan Kejagung RI, Maka penyidikan yang dilakukan oleh Tim gabungan penyidik BNNP Kep. Babel dapat berjalan dengan cepat dan tuntas sampai dengan dilakukan tahap 2 pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya dilakukan persidangan.

AS yang saat ini masih berstatus warga binaan lapas narkotika yang sedang menjalani hukuman pidana penjara harus bersiap menghadapi 2 proses hukum lainnya yakni sidang perkara narkotika 1,2 Kg dan sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menurut Kepala BNN Provinsi Kep. Babel Brigjen Pol. H. M.Z. Muttaqien, SH., SIK., MAP selain Strategi Hard Power Approach / Penegakan hukum diatas,
Kita juga mengedepankan Strategi Soft Power Approach yaitu Upaya Pencegahan, Rehabilitasi & Pemberdayaan Masyarakat dengan Kerjasama Pemda dan Stake Holder terkait suai Inpres RI no 2 th 2020 yang melibatkan Pemda, TNI, Polri, Instansi terkait dan Seluruh Komponen Masyarakat dengan bekerjasama baik dalam Tim Terpadu P4GN dalam mewujudkan Provinsi Babel Bersinar ( Bersih dari Narkoba ) dg Tagelane “ War on DRUGS”.

Adapun Upaya pencegahan Pemprov Babel, BNNP,Polda, Kejati Korem di Babel bekerjasama dlm Program IKAN SEKOLAH di Babel ( IKAN=Integrasi Kurikulum Anti Narkoba).
Dimana Gub Babel sdh menerbitkan Pergub 55 th 2021 ttg Program IKAN sekolah se SMA/SMK/MA se Prov Babel tersebut sebagai upaya Pre emtif & Preventif.

Yang berikut Program BNN, Polri & Korem bersinergi dalam mewujudkan “Desa Bersinar = Kampung Tangguh Anti Narkoba di prov kep Babel” dimana 4 Pilar Desa ( Babinsa, Bhabinkamtimas, Kades & Kader BNN) sebagai ujung tombak program tsb utk mengeliminir Pencegan & Pemberantasan Narkoba di desa & kelurahan se prov Babel.

Hal ini tentunya menjadi sebuah prestasi yang luar biasa serta merupakan semangat komitmen yang kuat dari BNN Provinsi Kep. Bangka Belitung dalam memberantas pelaku kejahatan Narkotika sampai ke akar-akarnya yang diapresiasi oleh masyarakat Bangka Belitung. (**)

Komentar