Berita Sidik kasus.co.id
LUMAJANG – Mulai 1 September 2020 hingga 28 November 2020, Pemprov Jawa Timur (Jatim) menggulirkan kebijakan terkait pemutihan denda atau sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dengan program pembebasan denda pajak serta biaya balik nama kendaraan bermotor atau yang biasa disebut pemutihan ini berlaku bagi semua jenis kendaraan.
Jenis jenis kendaraan itu diantaranya yaitu, roda dua, tiga dan roda empat atau lebih.
Pembebasan ini meliputi sanksi administrasi dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Hal tersebut seperti yang disampaikan Pengelola Data Pelayanan dan Perpajakan ( PDPP ) Samsat Lumajang, Fajar Sidiq, SE., saat ditemui Sidikkasus.co.id, diruang kerjanya, Kamis ( 3/9/2020 ).
“Ya, Saya Berharap masyarakat Lumajang bisa memanfaatkan Pemutihan ini,” kata Fajar.
Menurutnya, bahwa pihaknya sudah membuat brosur dan sudah di sebarkan. Selain itu, juga sudah di umumkan melalui siaran radio Semeru FM dan medsos.
“Kita memberi bonus juga pada siapa saja yang bisa melunasi pajak lebih awal”, ujarnya.
Semoga kebijakan pemerintah ini bisa meringankan beban masyarakat di masa Pandemi Covid – 19 ini.
Selain itu, di masa new normal Pandemi ini, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat Lumajang, agar selalu mematuhi anjuran pemerintah.
“Jaga kebersihan, selalu memakai masker dan selalu mencuci tangan serta menjaga jarak (physical distanching)”, jelasnya. ( Ria )
Reporter : Biro Lumajang.
Komentar