Berita sidikkasusco.id
Tangerang Selatan – Dewan Pengurus Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar aksi unjuk rasa damai pada Senin, 29/06/2020 di Polres Tangsel. Aksi tersebut dilakukan sebagai reaksi dan mengutuk keras tindakan pembakaran bendera PDIP saat demo menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di Gedung DPR beberapa waktu yang lalu.
Ketua DPC PDIP Tangsel, Wanto Sugito, mengaku sangat menyesalkan adanya tindakan pembakaran bendera partainya saat aksi unjuk rasa menolak RUU HIP. Juru bicara PDIP mengatakan mereka mempersiapkan agenda 1000 kader PDI Perjuangan turun langsung ke jalan.
“Kader PDIP turun ke jalan dengan tidak lupa menggunakan masker untuk mengikuti protokol Covid-19,” ujar Soedrajat Sumarsono kepada wartawan di lokasi aksi pada hari ini 29/06/2020.
PDIP berharap agar pihak yang berwenang segera menindak tegas karena semua perbuatan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai norma yang berlaku di masyarakat dan perbuatannya melawan hukum. Termasuk soal adanya tuduhan bahwa PDIP merupakan Partai Komunis Indonesia atau PKI.
“Menuduh tanpa dasar itu ada pidananya loh bahkan membakar bendera partai, berarti membakar harga diri kader partai. Indonesia adalah negara hukum sesuai dengan pasal 1 ayat (3) UUD 1945 jadi kita menginginkan pelaku cepat dihukum yang sesuai, apalagi ini sangat meresahkan jika dibiarkan,” bebernya lagi.
Senada dengan itu, Ketua PAC Ciputat Timur, Fajar, membenarkan aksi damai itu bentuk aspirasi kader-kader PDI Perjuangan Kota Tangsel yang menginginkan menuntut proses hukum terhadap pelaku pembakaran bendera partai. Para kader PDIP itu berkumpul di kantor Sekretariat DPC PDI Perjuangan Tangsel yang terletak di Serpong, Kota Tangerang Selatan.
“Kami mengutuk keras peristiwa aksi pembakaran bendera PDIP dan meminta pertanggungjawaban koordinator aksi yang secara hukum bertanggung jawab atas seluruh proses jalannya aksi massa,” jelas Fajar.
Tidak hanya itu, ia juga menegaskan, menuduh PDIP sebagai komunis adalah tindakan yang anti demokrasi serta ahistoris dan sangat membahayakan keutuhan NKRI. “PDIP dijaga penuh kemarwahan Partai, karena partai mempunyai aturan dan mekanisme sesuai amanat konstitusi Undang-Undang nomor 2 Tahun 2011 atas perubahan Undang-Undang (UU) nomor 2008 tentang Partai Politik,” pungkas Fajar. (JNI/Red)
Komentar