Berita. Sidikkasus.co.id
SIMEULUE – PDI Perjuangan Simeulue memberikan aplus kepada Polda Aceh yang konsisten membongkar dugaan korupsi dana rutin pemeliharaan jalan dan jembatan dinas PUPR SIMEULUE tahun anggaran 2017 dan 2018. Apresiasi itu juga ditujukan pada Kejati Aceh.
PDI Perjuangan Simeulue meminta pada Kapolri dan Kejagung untuk memberikan dorongan kuat serta reward kepada pimpinan Polda dan Kejati Aceh juga pada semua personil yang sudah bekerja keras dan sungguh sungguh.
Hal itu, disampaikan Ketua DPC PDI Perjuangan Simeulue, Rahmad, SH didampingi sejumlah pengurus teras Partai berlambang Banteng Mata Merah itu di Kantor DPC PDI Perjuangan Simeulue, Senin, 03/02/2020.
menurut PDI Perjuangan Simeulue, sesuatu yang sangat penting seiring adanya isu yang berhembus bahwa persoalan dugaan Rasuah di Dinas PUPR Simeulue susah diurai karena ada mafia serta ditengarai ada oknum pejabat berpengaruh dan oknum
yang membackingi.
Wakil Ketua Bidang Kehormatan Partai Moncong Putih Simeulue, Hardani menjelaskan, kerja Polda Aceh yang diapresiasi sesuai kenyataan telah bergerak cepat, intens bahkan sudah kelarifikasi ke beberapa pihak terkait juga sudah dua kali turun lapangan (ke Simeulue) teranyar Januari 2020.
Sementara alasan aplaus pada Kejati Aceh karena ikut memberikan dorongan konkret serta atensi besar terhadap kasus itu, ini katanya ditandai dengan adanya pernyataan dari seorang pejabat penting Kejati Aceh di Media Online baru – baru ini bahwa mereka tidak diam melainkan sedang menunggu hasil kerja Polda Aceh.
Adapun menurut PDI P Simeulue untuk dimaklumi, kasus dugaan korupsi di PUPR setempat yang terstruktur, sistematis dan masif bermula menguap melalui insiden tidak diberikannya data oleh PUPR Simeulue Kepada Tim PANSUS DPRK setempat yang hendak melakukan peninjauan fisik ke lapangan.
Lalu, belakangan anggota TIM Pansus DPRK Simeulue mendapat SP2D dan bukti pembayaran lainnya dari Dinas Keuangan Simeulue dengan nilai pencairan kurang lebih Rp 9,6 Milyar.
Dimana menurutnya hal janggal yang menjadi petunjuk dugaan potensi korupsi di dalam kasus itu, pertama; mayoritas anggota dan anggota Banggar DPRK Simeulue periode 2014/2019 pada saat APBK P menyatakan melalui media hanya membahas dan menyetujui untuk dana tambahan rutin pemeliharaan jalan dan jembatan akhir tahun 2017 Rp 1 Milyaran begitu juga pada APBK 2018.
Namun kenyataannya berdasarkan bukti pembayaran dari Dinas Keuangan Simeulue anggaran yang dicairkan lebih dari situ.
Indikasi lain, dikerjakan hanya oleh beberapa perusahaan saja dalam waktu yang sangat singkat, satu perusahaan banyak yang lebih dua paket dan tidak melalui mekanisme lelang. Lalu ada pemilik perusahaan yang mengaku tidak tahu menahu melainkan perusahaan mereka hanya dipakai lalu diberikan sedikit imbalan dan fee.
Kemudian pekerjaan di lapangan dilaksanakan dengan mengekploitasi tenaga oknum pegawai kontrak di dinas PUPR Simeulue dengan memberikan upah seadanya kemudian memakai dump truk, eksavator dan grader/alat berat penyekrap jalan milik PU sendiri tanpa menyetor PAD. Bung Madi
Komentar