Berita:Sidikkasus.co.id
Bondowoso – Produk air minum dalam kemasan (AMDK) Ijen Water milik Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bondowoso (PDAM Bondowoso) belum bisa masuk toko modern.
Bahkan eksekutif dan legislatif sudah menerbitkan Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan.
Dalam Pasal 53, yaitu Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan wajib menyediakan tempat usaha untuk UMKM dengan harga jual atau biaya sewa yang sesuai dengan kemampuan.
Serta menyediakan gerai untuk produk lokal yang ditempatkan pada posisi yang strategis paling banyak 20 persen (dua puluh perseratus) dari etalase/outlet yang tersedia.
Menurut bagian keuangan PDAM Kabupaten Bondowoso, Rosida saat di konfirmasi beberapa media mengatakan, sampai saat ini belum ada produk AMDK Ijen Water yang masuk toko modern. “Kita masih mau menuju ke sana, “katanya.(23/3/2021).
Ia juga menyampaikan, Saat ini masih proses pengurusan ijin edar Ijen Water di pasar modern. “Sekarang ini sedang diaudit dan melakukan pembenahan, “jelasnya.
Selain itu lanjut Rosida, Itupun juga sudah dilakukan uji lab air sebanyak tiga kali. Serta sudah ada sertifikasinya. “Hasil sertifikasinya sangat memuaskan. Hasil auditnya masuk tipe 1. Namun hasilnya belum resmi, “terangnya.
Sementara di Tahun 2020, penjualan AMDK Ijen Water menurun drastis. Alasannya karena pandemi Covid-19. Bahkan penurunannya mencapai 70 persen. “Sebab permintaan dari sekolah, pesantren menurun drastis, “ungkapnya.
PDAM Bondowoso pada Tahun 2020 menargetkan hasil penjualan hingga Rp 4 milyar. Tetapi hanya terealisasi Rp 1,1 miliar. “Sementara Tahun 2019 mencapai Rp 2,2 milyar, “pungkasnya.(yus)
Komentar