Ketgam: Tim Tripika Saat Membongkar HINTING Pada Tanggal 01 Maret 2023
Berita sidikkasus.co.id
KAPUAS – Pada Tanggal 24 Februari 2023 Silam. Ahli waris Warga Masyarakat Desa Hurung Tampang Kecamatan Kapuas hulu Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah, kembali melakukan ritual adat ” HINTING ” ( Menutup Akses Jalan Kegiatan PT STP ) Yang kedua kalinya. Dengan alasan bahwa pihak perusahaan Tambang Batubara PT STP ( Sembilan Tiga Perdana) telah mengingkari janjinya untuk menyelesaikan hak ganti rugi terhadap Ahli waris warga masyarakat Desa Hurung Tampang.
Selang beberapa hari kemudian Tepatnya pada Hari Rabu, Tgl 01 Maret 2023. Tim Tripika Kecamatan Kapuas hulu turun ke Lokasi di Jalan P2D Yang di Hinting oleh Warga Masyarakat Desa Hurung tampang, tim tersebut mulai dari Kepala desa, Barok M.Udur, Mantir adat, Damang, PJ Camat, juga ikut serta Danramil dan Kapolsek.
Kehadiran mereka menjelaskan kepada warga masyarakat yang berada di lokasi bahwa pemasangan “HINTING” itu dianggap “ilegal”
Padahal sebelum melakukan Ritual adat HINTING, Warga Masyarakat sudah melayangkan surat pemberitahuan tersebut ke beberapa pihak terkait di tembuskan, bahkan sampai ke presiden RI.
Kedatangan dari tiem tripika ke Lokasi ” ternyata bertujuan untuk membongkar “HINTING” yang mereka anggap Illegal pada waktu itu, dan terjadilah pembongkaran HINTING yang di pimpin langsung oleh Kepala Desa Hurung Tampang, Barok.M. Udur.
Selang beberapa bulan lamanya setelah kejadian itu, Pasca pembongkaran HINTING kini permasalahan nya berbuntut panjang. Pasalnya Masyarakat mendapatkan angin segar berkat kegigihan mereka memperjuangkan hak – hak mereka tidak sia -sia selama ini, meskipun bisa di bilang banyak halangan yang di lalui.
Selama kurang lebih 7 ( Tujuh ) Bulan lamanya sempat terombang-ambing warga masyarakat tidak pernah mengenal lelah untuk berjuang keras menuntut hak mereka, akhirnya Muncullah Surat Keputusan Majelis Adat Kaharingan Indonesia ( MAKI ) Dewan Tertinggi Propinsi Kalimantan Tengah. Pada tanggal 31 Oktober 2023.
Yang mana dalam surat keputusan tersebut tertuang beberapa poin penting untuk memerintahkan kepada PT STP ( Sembilan Tiga Perdana ) agar segera membayar ganti rugi terhadap Ahli waris warga masyarakat Desa Hurung Tampang.
Sebagai mana yang tertera dalam surat keputusan di bawah ini menjelaskan sebagai berikut :
Berdasarkan hasil Putusan Damang Kepala Adat MAKI Koordinator Pusat, beserta Surat Pernyataan dari Ketua Umum Perkumpulan Majelis Agama Kaharingan Indonesia ‘ BAMBANG. S.Ag. Yang mana dalam surat keterangan nya tidak pernah memerintahkan kepada siapapun untuk membongkar HINTING milik Teluk T. Tewung di Desa Hurung Tampang Kecamatan Kapuas hulu.
Maka dengan keputusan inilah yang membuat Ahli waris warga masyarakat Desa Hurung Tampang keturunan Tamanggung Tewung merasa sangat yakin bahwa hak mereka harus segera di selesaikan oleh pihak Perusahaan Tambang Batubara PT STP ( Sembilan Tiga Perdana )
Hasil Penelusuran Tim Investigasi Sidikkasus.co.id Provinsi Kalteng
Komentar