Partai Demokrat Kota Metro Sambangi Kantor Pengadilan Ajukan Perlindungan atas PK Kubu Moeldoko

Berita sidikkasus.co.id

KOTA METRO – Jajaran Ketua DPC Partai Demokrat dan pengurus mengajukan permohonan perlindungan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 B Kota Metro Selasa, 4 April 2023.

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Metro mengajukan permohonan perlindungan hukum MA atas perlawanan hukum kubu Moeldoko di Pengadilan Negeri Kelas 1 B (PN) kota setempat, Selasa, 4 April 2023.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mendukung sikap Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam menanggapi upaya Peninjauan Kembali (PK) sengketa hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang, Sumatera Utara.

Berdasarkan keterangan resmi DPP Partai Demokrat, kubu Moeldoko telah melayangkan PK guna menguji putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Demokrat versi AHY. Informasi yang diterima kubu AHY, PK tersebut diajukan pada 3 Maret 2023, lalu.

Ketua DPC Partai Demokrat Kota Metro Hi. Bambang Iman Santoso mengatakan, sebagai bentuk menjaga kedaulatan dan kehormatan partai, DPC Partai Demokrat Kota Metro, mengajukan permohonan perlindungan hukum MA atas perlawanan hukum kubu Moeldoko.

“Hari ini saya didampingi sejumlah pengurus DPC, anggota fraksi DPRD dan pengurus IMDI mendatangi PN Metro untuk mengantarkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia,” kata dia.

Dia menambahkan, selain sebagai bentuk dukungan kepada AHY, permohonan perlindungan hukum ini sekaligus untuk mengharapkan kebijaksanaan MA dalam menangani sengketa tersebut.

“Sehingga jangan sampai terjadi `begal` politik di Republik Indonesia ini. Perlu diingat, kubu Moeldoko ini sudah kalah 16 kali atas perkara yang sama,” tambahnya.

Dia juga menjelaskan bahwa novum atau bukti baru yang kembali dilampirkan kubu Moeldoko pada berkas PK kali ini, masih sama dengan gugatan-gugatan sebelumnya.

“Artinya secara normatif, novum ini tidak bisa dianggap sebagai bukti baru. Maka dari itu permohonan perlindungan hukum ini agar MA menegakkan hukum seadil-adilnya,” pungkasnya.

Publisher Teddy

Komentar