Paripurna DPRD, Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD TA 2019 & Perubahan KUA-PPAS Pulau Taliabu Tahun 2020

Berita Sidikkasus.co.id

*TALIABU*,- Telah dilaksanakan kegiatan Rapat Paripurna ke 11 massa persidangan III tahun sidang 2020 dalam rangka Penyampaian Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 dan Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020 diruang Rapat Kantor DPRD Kabupaten Pulau Taliabu ( Pul-Tab) Provinsi Maluku Utara ( Malut) Pada hari ini selasa tanggal 18 Agustus 2020 Pukul 16.20 Wit.

Kegitan Rapat tersebut dipimpin oleh Hj. Meilan Mus ( Ketua DPRD Kabupaten Pulau Taliabu ) Hadir dalam kegiatan antara lain;

Ramli (Wakil Bupati Pulau Taliabu),
DR. Salim Ganiru (Sekda Pulau Taliabu),
La Hudia Usman, S.Pd (Assisten II Pemda Pulau Taliabu), Syukur Boeroe (Staf Ahli), Hi. Syamsudin Odr Maniwi, S.I.P, M.Pd (Ka Bappeda), Sunadi Buamona (Kaban Kesbangpol Pulau Taliabu), Muh. Zainal Azhar ( Wakil Ketua DPRD ) Beserta 13 anggota DPRD Pulau Taliabu.

Penyampaian Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 oleh Ketua DPRD Pulau Taliabu sebagai berikut;

Pertama, Semoga dalam momentum HUT RI ke-75 tahun 2020, segala perjuangan kita dalam semangat mempertahankan kemerdekaan dapat terus kita jaga demi keutuhan NKRI.

Kedua, Dalam Permendagri No 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelola keuangan daerah telah disebutkan bahwa kepala daerah dalam memyampaikan RPD tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ketiga, Penyampaian pertanggung jawaban pelaksanaan APBD ini juga merupakan rangkaian penilaian terhadap akuntabilitas dan kinerja Pemda secara konprehensif.

Keempat, Tindak lanjut dalam penyampaian ini agar badan anggaran DPRD untuk segera melakukan pembahasan secara intensif, serta merampungkan ranperda tersebut sehingga dapat di paripurnakan dalam waktu dekat.

Wakil Bupati Pulau Taliabu “Ramli” menyampaikan bahwa Ranpera Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 sebagai berikut ;

Pertama, Pendapatan daerah dalam Rancangan APBD ditargetkan sebesar Rp. 707 miliyar, 450 juta, 129 ribu, 996 rupiah dengan realisasi sebesar Rp. 662 miliyar, 86 juta, 359 ribu, 721 rupiah.

Kedua, Belanja Daerah pada Rancangan belanja tahun 2019 mencapai Rp. 701 miliyar, 236 juta, 829 ribu, 461 ripuah dengan realisasi sebesar Rp. 631 miliyar, 814 juta, 306 ribu, 348 ripuah.

Ketiga, Pembiayaan Pada RAPBD tahun 2019 terdiri atas dua komponen yaitu Penerimaan Biaya daerah dan pengeluaran biaya daerah, komponen utama berasal dari SILPA 2019 yang besarnya di anggarkan sebesar Rp. 25 miliyar, 10 juta, 963 ribu 865 rupiah.” ungkapnya.

lanjutkan dengan agenda Penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2020. Rapat tersebut merupakan rapat paripurna ke-12 massa persidangan III tahun sidang 2020.

Hj. Meilan Mus (Ketua DPRD Kabupaten Pulau Taliabu) menyampaikan pada UU No 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, PP No 58 Tahun 2005 tentang pengololaan keuangan daerah dan Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu dilakukan apabila terjadi keadaan yang merubah struktur APBD dengan beberapa pertimbangan yaitu ;

Pertama, Terjadi devisit anggaran untuk membiayai kebutuhan belanja yang di anggarkan dalam APBD.

Kedua, Terjadinya pelampauan pendapatan dari pendapatan sebelumnya ditargetkan untuk di peroleh.

Ketiga, Perubahan APBD juga dilakukan sebagai bentuk respon kita terhadap tuntutan belanja daerah yang sifatnya mendesak yang sebelumnya tidak dianggarkan namun belum memenuhi beban yang harus dibelanjakan pada tahun anggaran belanja.

Sebagai penyelenggaran pemerintah kami sangat memahami betapa beratnya daerah dalam menata pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dari pengaruh wabah Covid-19 yang membutuhkan penanganan pendanaan dari APBD sehingga beberapa kegiatan pada masing – masing OPD dilakukan pergeseran anggaran dari yang telah di rencanakan sebelumnya.” tandasnya.

Atas pertimbangan inilah untuk di bahas guna memperoleh kesepakatan bersama.

” Saya berharap kepada kita semua baik badan anggaran mau tim anggaran untuk membahas secara intensif sehingga dalam waktu dekat dapat ditandatangani kesepakatan bersama antaa DPRD dengan Pemda.

Lanjut Wakil Bupati Pulau Taliabu
Berpedoman pada ketentuan peraturan perundang – undangan perubahan APBD yang di sebabkan oleh adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum dapat berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya pendapatan daerah, alokasi belanja daerah serta pembiayaan yang semula telah di tetapkan dalam APBD.

Perubahan APBD pada tahun 2020 juga di sebabkan karena Kabupaten Pulau Taliabu wajib mengalokasikan belanja untuk penanganan dan penanggulangan dampak pandemik Covid-19 termasuk belanja tidak terduga lainnya.” ucapnya.

Komponen yang dirancang mengalami perubahan dalam kebijakan APBD Perubahan serta Prioritas dan Plafon Anggaran sementara perubahan APBD tahun anggaran 2020 sebagai berikut:

Penerimaan yang mencangkup, Pendapatan Hari sebelumnya diasumsikan sebesar Rp. 665,10 miliyar rupiah mengalami kenaikan Rp. 11,53 miliyar rupiah sehingga asumsi pendapatan daerah pada APBD perubahan tahun 2020 menjadi Rp. 676.63 miliyar rupiah atau naik sebesar Rp. 1.75%. Pembiayaan Dari sebelumnya diasumsikan sebesar Rp. 30 miliyar rupiah, tidak mengalami perubahan.

Belanja daerah semula asumsikan sebesar Rp. 691.10 Miliyar rupiah, mengalami kenaikan sebesar 11,53 miliyar rupiah, sehingga jumlah total belanja daerah APBD perubahan 2020 adalah sebesar Rp. 702,63 miliyar rupiah atau naik sebesar 1,67%.

Kegiatan rapat tersebut bertujuan untuk merasionalkan penggunaan dana agar dapat mencapai hasil yang maksimal serta menampung dan menganalisa, memutuskan setiap usulan yang berkaitan dengan dengan keuangan sehingga dapat mencapai hasil yang maksimal dan dapat mencapai tujuan yang diharapkan.” pungkasnya.(Jk)

Komentar