Berita sidik kasus.co.id
Pangkalpinang | Aktivitas tambang timah diduga ilegal semakin hari semakin Merajalela kolong Akit Di Jalan.Batu Nirwana II 9 Semabung lama Kecamatan.Bukit intan, Kota Pangkalpinanag Kepulauan Bangka Belitung
Dari pantauan Awak media Sabtu (07/05/2022) terlihat ada belasan (TI) Sebu-sebu beroperasi di kolong Akit semakin hari semakin Merajalela seolah-olah penambang merasa kebal hukum .
Konfirmasi ke Masyarakat sekitar namanya tidak mau disebutkan Mengatakan, ” orang TI itu kerja siang Malam kayak nya ada macam Sif bang pungkasnya.
Konfirmasi kanit Reskrim Polres Pangkalpinang lewat Nomer Whatsapp nya mengatakan, “Akan kita razia bila masih membandel tegasnya.
Padahal kemarin udah ditertibkan oleh Sat Reskrim polres Pangkalpinang dan Sat pol PP Pangkalpinang Jum’at ( 08/04/2022) Akan tetapi hari ini para penambang timah ilegal masih beraktivitas di kolong Akit seakan-akan para penambang Kebal hukum
Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) sendiri dengan tegas menyebutkan jika kawasan Kota Pangkalpinang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang yakni sebagai kawasan ‘Zero Tambang’.
Berdasarkan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bahwa Kota Pangkalpinang bukan kawasan pertambangan.
Berdasarkan Perda No 7 Tahun 2019 pasal 19 Setiap orang atau badan dilarang melakukan penggalian dan/atau pengerukan terhadap tanah, sungai, aliran sungai atau di tempat lainnya untuk mendapatkan suatu manfaat atau keuntungan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan tanpa izin dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
Berdasarkan UU, membuang limbah ke Sungai dijerat dengan 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:
Pasal 60 UU PPLH.
“Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin”
Pasal 104 UU PPLH:
“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.
Mengacu dalam peraturan Presiden RI Undang -undang No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 161 Berbunyi:
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan, pengelolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan /atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g. Pasal 104,atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Denda paling banyak Rp100.000.000.000.00 (seratus milyar rupiah).
Dengan adanya aktivitas tambang timah diduga ilegal di kolong Ijo dan kolong Akit meminta kepada pihak APH untuk menindak tegas para penambang timah dan penampung bijih timah dan diproses dengan hukum yang berlaku.
Pewarta:team
Komentar