Berita sidikkasus.co.id
PANGKAL PINANG – Kamis. 26 Mei 2022. Dengan harga biji timah yang semakin mahal tidak ada efek jera atau takut dengan namanya hukum, bahkan lokasi yang tidak boleh di kerja kan dihajar para penambang timah iilegal ini di lokasi pantai sampur yang terlihat puluhan ponton yang sedang beraktivitas dan asyik bekerja dan sama sekali tidak takut dengan namanya hukum.
Team investigasi saat dilapangan langsung meminta keterangan dari salah satu penambang yang tidak mau disebut namanya, kita kerja disini masing-masing tidak ada pengurusnya, kita bekerja cuma untuk nutup lubang-lubang ini aja, dengan alasan penambang tersebut dan sudah mengetahui pihak desa, ujar penambang tersebut.
dari adanya nara sumber yang sudah mengetahui desa team investigasi langsung menghubungi kades yang biasa di kenal dengan pak bobo(kades ke bintik) melalui via WA, yang dekat sudah dilapor kan masyarakat tapi belum ada tindakan, kami juga sudah turun ke lokasi bersama aparat polsek pangkalan baru memberi himbauan kepada pekerjaan ti agar jangan terlalu dekat talut. terang kades melalui via WA.
dan disitu juga sudah terpasang palang dan himbauan jangan ada merusak lingkungan area pantai sampur tanpa adanya izin,
Pasal 167 (1) kuhp dihukum 9 bulan penjara
Pasal 369 kuhp dihukum penjara 8 bulan penjara.
Pasal 551 kuhp dihukum denda.
Pewarta:Citra.
Komentar