BATAM – JKN, Tiga penari erotis yang menjadi tersangka aksi pornoaksi di Dataran Engku Putri, Batam Centre menangis histeris saat dibawa ke sel tahanan dengan status tersangka.
Polres Barelang menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk panitia kegiatan.
Penyidik Unit V Polres Barelang merampungkan berita acara pemeriksaan (BAP) ketiga penari yang bekerja di Morena Pub tersebut
Mereka pun dijebloskan ke sel, Selasa (17/4/2018) pukul 03.00 dini hari bersama dengan H dan A pengurus ormas PMR.
“Semalam hingga pukul 03.00 pagi berita acara pemeriksaan siap dibuat, ketiga penari tersebut langsung kita jebloskan ke sel tahanan di Polres dan mereka meraung raung histeris karena syok,” ujar seorang penyidik kepada jejakkasusnews.com, Selasa (17/4/2018)
Ketiganya dijerat pasal 34 Undang Undang Pornografi No 44 Tahun 2008 dengan ancaman 10 tahun penjara.(supardi)
Komentar