Pandemik Covid -19, dr. Alfitra Halil: Bilang Kabupaten Punya Pelayanan Kesehatan Paling Buruk Tata kelolanya di Malut

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU, – dr. Alfitra Halil S.ked, Puskesmas Kecamatan Lede sangat kecewa! Kabupaten Pulau Taliabu yang saya tahu merupakan kabupaten yang punya pelayanan kesehatan paling buruk tata kelolanya di Maluku Utara.

Harusnya yang membuat pernyataan ini berkolaborasi dengan kami bukan membuat kami kecewa dengan pernyataan nya. Dan harusnya yang bersangkutan memperjuangkan Speedboat ambulans buat Kecamatan Lede agar pasien-pasian yang darurat bisa selamat untuk dirujuk, berapa banyak ibu hamil di Desa Lede yang harus cari kendaraan untuk bisa menyelamatkan buah hatinya ujungnya bayi nya tidak terselamatkan , berapa banyak pasien diabetes degan komplikasi harus cari kendaraan di kala malam hari dan cuaca buruk, pasien jantung, gagal ginjal, stroke , dll, ini butuh respon cepat. Bukan menunggu.

Apalagi dalam pandemik covid ini, saya dokter yang waspada! Saya menganggap Kabupaten Pulau Taliabu ini ibarat buah SEMANGKA luar hijau dalam merah! dirilis dr. Alfitra Halil S.ked, dikirim melalui via washapp ke media newskpk Rabu 6/10/2020 sekira pukul 20:11 Wit

“Jadi di pandemik ini harus masyarakat melihat infrastruktur pelayanan untuk covid tersedia tidak di Taliabu ini?

Jangan sampai di daerah lain turun kita malah nanti berkembang. Dan apakah kita siap dengan hal itu?

Menanggapi pertanyaan keluarga atas pelayanan di puskesmas Lede, dokter menanggapi beberap hal ini.

Apa yang di sampaikan oleh petugas PKM perihal VER itu sudah tepat. VER (visum) bisa dikeluarkan jika ada permintaan dari pihak kepolisian.

Saat datang, tidak ada SPV (surat permintaan visum ) maka saya sebagai dokter hanya melakukan pemeriksaan sesuai dengan kondisi pasien masuk dan melakukan pengobatan pasien.

Lanjut dia, Pernyataan orang yang dimaksud bahwa dokter harus melampirkan VER itu sangat salah besar !!!

Tidak ada dalam peraturan hukum kedokteran bahwa VER itu dilampirkan untuk dibawa dalam pelaporan ke pihak kepolisian.

Ver itu hanya bisa dikeluarkan jika ada permintaan dari pihak kepolisian, siapa yang berhak meminta VER ? hanya penyidik, penyidik dengan pangkat IPDA/AIPDA !!! Ver bukan buat Keluarga hanya untuk penyidik !!

Definisi VER : Laporan Tertulis yang di buat Oleh dokter atas Permintaan Penyidik, Tentang Hasil pemeriksaan medis terhadap tubuh manusia (BAIK HIDUP MAUPUN MATI) untuk Kepentingan Peraperadilan.

Dasar hukumnya :
1. pasal 120 KUHAP
2. Pasal 133 KUHAP

Jadi dalam kasus ini, saya sudah melakukan SOP yang berlaku. Pasien sudah sy periksa, terapi dan melakukan observasi 8 jam kepada pasien.

Untuk dapatkan VER ? Keluarga harus membuat laporan dulu ke kepolisian. Dari kepolisian nantinya membuat SPV ke kami (puskeamas Lede) . jalurnya nanti pihak berwajib.” pernyataan Alfitra Halil S.ked.

Lebih lanjut lagi, Saya ini adalah alumni Makassar yang dapat diperbantukan kapan saja untuk penanganan kegiatan forensik di Maluku Utara, jika di panggil bagian forensik wilayah timur. Jadi hal administrasi seperti itu nda mungkin saya tidak jalankan.

Untuk pengguna ambulans masyarakat Desa Lede bisa menggunakan nya kalau pasien tidak punya kendaraan atau dalam keadaan darurat. Saya rasa ini hanya Miss komunikasi dalam penggunaan mobil.

Saya dan teman-teman di Puskesmas Lede lagi semangat- semangat nya mencoba meningkatkan pelayanan kesehatan di lede, mohon jangan di ganggu dengan pernyataan yang tendensius seperti ini.” tutup
dr. Alfitra Halil S.ked, (Jak)

Komentar