Berita,Sidikkasus.co.id
Reskrimum, Polres / Polrestabes, dan jajaran kepolisian Sumatra Selatan mengungkapkan Kasus 3C pada hari Minggu keempat Mei 2020.
Meskipun selama pandemi Covid-19, Direktorat Investigasi Kriminal Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan jajaran kepolisian masih membuat pengungkapan tentang kasus-kasus yang terjadi, terutama kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor).
Ini dibuktikan oleh 73 kasus yang diungkapkan oleh Direktorat Investigasi Kriminal Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan Kepolisian Kabupaten / Tabes.
Sebagian besar kasus terungkap dari Polres Lubuk Linggau sebanyak 52 kasus. Diikuti oleh Polres Musi Banyuasin sebanyak 4 kasus.
Dari 73 kasus yang diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Investigasi Kriminal Kepolisian Daerah Sumatra Selatan dan Kepolisian Kabupaten / Kota, ada sejumlah kasus. Contohnya Curat 63 case, Curas 7 case dan curanmor hanya 3 case.
Kepala Humas Kepolisian Sumatera Selatan di kantornya mengatakan bahwa dalam melaksanakan kasus 3C, personil jajaran Reskrimum dan Kepolisian / Tabes harus bekerja dan bahkan para pelaku Kasus 3C dipaksa lumpuh dengan tembakan di kaki mereka ketika mereka mencoba melarikan diri.
Sesuai dengan Komandan Wish Kepala Kepolisian Sumatera Selatan itu, Kepolisian khususnya Polda Sumsel akan selalu menjaga dan memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat.
Meski di tengah pandemi Covid-19. Karena dengan rasa aman masyarakat bisa bekerja dan ekonomi berjalan dengan baik, kata Kepala Humas Komisaris Besar Pol Drs Supriadi, MM.
Juga mengimbau masyarakat, khususnya di Provinsi Sumatera Selatan untuk selalu waspada dan menjaga keselamatan diri dan keluarga mereka.
Bagi yang memiliki kendaraan bermotor roda dua dan empat, untuk menambah kunci pengaman. Jangan memakai perhiasan yang mencolok, juga kunci pintu dan jendela saat bepergian.
Tim Kreatif Kantor Berita Investigasi Kasus Sumatera Selatan
Komentar