Pali, Banyak Hutang Korupsi Menggurita APH dan Inspektorat Nina Bobo

Berita Sidikkasus.Co.id

Pali – Kabupaten Daerah Otonomi baru (Dob) pemekaran dari Kabupaten Muara Enim menjadi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, terdiri dari Lima Kecamatan baru berumur 7 Tahun dengan kekayaan Alam beraneka ragam mulai dari minyak, gas bumi, batu bara perkebunan Sawit dan Karet namun sangat disayangkan dengan APBD begitu besar mencapai Rp. 1,7 T Rakyat Miskin.

Berdasarkan data dan fakta yang di temukan dalam pantauan tim media sidikkasus di Kab. Pali dugaan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) semakin menggurita mulai dari hutang pada pihak ke tiga penyedia barang dan jasa, hingga sampai dengan pembangunan di duga fiktif.

Hutang kepada pihak ke tiga bermula pada Tahun Anggaran 2018 hingga sampai dengan Tahun Anggaran 2021 mencapai Miliaran Rupiah, akan tetapi secara Admistrasi bahwa pemkab Pali tidak memiliki hutang kepada pihak ke tiga penyedia barang dan jasa, dengan demikian menyebabkan Bupati melakukan pinjaman Daerah jangka pendek untuk membayar hutang kepada pihak ke tiga, mirisnya lagi yang mana pinjaman tersebutpun tidak tepat peruntukannya dan melanggar peraturan pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Pinjaman Daerah.

Dugaan pembangunan fiktif berdasrkan pembangunan Gedung Perkantoran Tahun Anggaran 2020 suber Dana Bantuan Gubernur (BAN GUB) APBD pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. Pali, Anggaran pembangunan Gedung Perkantoran sebesar Rp. 4’6 M di tagih dan di cairkan oleh pihak ke tiga penyedia barang dan jasa, tapi ironisnya pisik pembangunan Gedung Perkantoran tidak di realisasikan pada Tahun Anggaran 2020.

Hampir semua kasus dugaan korupsi di Kab. Pali sudah tak asing lagi di mata pembaca Berita yang mengikuti perkembangan Pali, tapi yang lebih memprihatinkan para oknum di duga korupsi atau kebijakannya di duga merugikan Negara terlihat santai – santai saja dengan senyum semeringah mungkin aparat penegak hukum dan Inspektorat di Kab. Pali, nina bobo sehingga meng akibatkan laporan masyarakat belum ada yang di tindak lanjuti.

Penulis MULYADI KR

Komentar