Palembang-Prabumulih Tunggu Lampu Hijau

Berita sidikkasus.co.id

DUA berkas pengajuan permohonan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Selatan (Sumsel) yakni Kota Palembang dan Kota Prabumulih sudah dikirimkan Pemerintah Provinsi Sumsel ke Kementerian Kesehatan. Palembang dan Prabumulih mengajukan PSBB setelah menjadi zona merah Covid-19.

“Dengan kondisi seperti ini, saya persilahkan kabupaten dan kota di Sumsel, khususnya kepada bupati dan wali kota untuk ambil sikap jika ingin melaksanakan PSBB sesuai dengan kriteria yang dimiliki.

Kota Prabumulih dan Kota Palembang sudah ajukan ke saya, dan sudah saya tandatangani.

Saat ini sudah di proses pengiriman ke Menkes,” kata Gubernur Sumsel, Herman Deru, Selasa (5/5).

Ia mengatakan, selagi menanti keputusan Menkes terkait diterima atau tidaknya pengajuan PSBB tersebut, setiap pemerintah daerah bisa mempersiapkan diri untuk kewajiban pemda saat PSBB diterapkan. “Semua persiapan dan kebutuhan harus diantisipasi sebelum persetujuan keluar dari Menkes,” kata dia.

Herman Deru menjelaskan, kewenangan memperbolehkan penerapan PSBB ada di Gugus tugas pusat dan Kemenkes.

“Jika putusan sudah turun (PSBB diperbolehkan), maka kita akan membuat Pergub sesuai dengan aturan yang berlaku pada tahapan medis, hukum dan ketahanan pangan dari wilayah setempat,” kata dia.

Diakuinya untuk Palembang, pihaknya akan memfokuskan persiapan. Sebab, Kota Palembang merupakan pusat pemerintahan di Sumsel dan juga pusat perdagangan.

“Palembang juga harus ekstra dihitung karena ini pusat pemerintahan dan perdagangan.

Terkait kapan putusan turun dari Menkes, kita tidak bisa memastikan. Namun jika bisa secepatnya,” tandasnya.

Laporan : Adeni Andriadi

Komentar