Berita Sidikkasus.co.id
LABUHA – Di ketahui pemerintah desa Pulau Gala, Kecamatan kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) secara melawan hukum memaksakan diri membangunan bangunan di lahan milik warga untuk menutupi aitem kegiatan fiktif tahun 2020 lalu. Hal ini memicuh kemarahan masyarakat desa Pulau Gala.
Sehingga sebagian besar masyarakat mengencam akan menyerang pemerintah desa Pulau Gala secara membabi buta.” katanya. pada hari Kamis 26/8/2021.
Hal ini membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah maupun penegak hukum Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) agar dapat menyelesaikan secepat mungkin. persoalan yang terjadi di desa Pulau Gala selama ini.
“Informasi yang di peroleh awak media ini melalui warga masyarakat desa Pulau Gala yakni dirman alis diman melalui via telpon seluler, mengatakan pemerintah desa Pulau Gala dan masyarakat di sana semakin memanas.” katanya. Lanjut,
Desa Pulau Gala saat ini, timbul persoalan baru yang nantinya terjadi hal yang sangat buruk antara masyarakat dan pemerintah desa.
“Karena pemerintah desa paksakan bangun bangunan pengerasan jalan desa yang sudah di anggarkan di tahun 2020 lalu. tapi di lapangan fiktif alias dugaan korupsi.” Kata Diman
Tambah dia, Bangunan yang mau di bangun pemerintah desa itu, tepatnya di lahan milik warga.
Sehingga membuat perdebatan antara masyarakat dan pemerintah desa. Masyarakat juga katanya ancam lawan secara anarkis.
“Kalau perintah desa paksakan untuk bangun bangunan tampa seijin pemilik lahan. Tuturnya.
Selang waktu, pemilik lahan Mahdan H, Abidin saat di konfirmasi lewat via telpon seluler, dirinya membenarkan tanah tersebut miliknya dan pemerintah desa tidak mempunyai haknya.
Lahan itu milik saya secara sah. dan pemerintah desa tidak punya hak untuk memaksakan bangun bangunan di lahan punya saya. Menurut pemerintah desa bahwa lahan itu bukan milik saya, tapi punya orang lain.
Anehnya lagi, menurut Mahdan bahwa kalau lahan tersebut bukan punya pemerintah desa tetapi milik orang lain, maka seharusnya pemiliknya yang permasalahkan, bukan pemerintah desa.
Pemerintah desa mengaku tanah itu bukan punya saya, tapi punya orang lain, kalau emang punya orang lain. kenapa orang itu tidak permasalahkan.
“Apalagi saya memiliki surat jual beli yang sah secara hukum dari penjual lahan, dan setau saya selama ini penjual lahan atau siapapun tidak ada yang kompleng,” Ucap Mahdan
Terpisah sekertaris desa Pulau Gala Bobi Asmandar saat di konfirmasi membenarkan bahwa, benar ada terjadinya kesalahpahaman antara kaur desa dan pemilik lahan.
Jadi Ia, ada kaur desa dan pemilik lahan saat ini saling salah paham persoalan lahan yang mau di bangun bangunan desa.
Saya secara pribadi tidak berani mengambil satu kebijakan untuk selesaikan persolan ini.
“Pa wartawan sendiri sudah tau kalau di desa Pulau Gala ini. Jika terjadi hal-hal yang membuat warga tidak senang maka sudah pasti masyarakat berbondong-bondong keluar rumah, sehingga saya meminta mereka kalau ada yang merasa di rugikan bisa tempu jalur hukum.” tandasnya.
(Kandi/Redaksi)
Komentar