Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU, – Dugaan tindak pidana korupsi pajak pada Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2020 sampai dengan 2021.
Dimana, berdasarkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Maluku Utara atas LKPD Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2021 Nomor 12.B/LHP/XIX.TER/05/2021 tanggal 19 Mei 2021.
BPK telah menemukan banyak temuan pada DPRD Pulau Taliabu salah satunya pajak senilai Rp 876.474.993,00.- ( Delapan ratus juta lebih) tidak disetor ke kas negara maupun daerahnya hingga saat ini, sehingga diduga telah merugikan keuangan negara.
Oleh karena itu, DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu desak Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera untuk melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi pajak di DPRD Pulau Taliabu.” ungkap Asrarudin La Ane, pada media ini. Senin, 23/10/2022, malam tadi. ( Jek/Redaksi)
Komentar