Pabrik Berkedok kedai kopi dan jual Es, di balek pintu ruko itu ternyata ada pabrik kardus yang di duga ilegal

Berita sidikkasus.co.id

BATAM – Perusahaan Berkedok kedai Kopi dan jual Es, yg bergerak di bidang industri pembuatan kardus Di Sekitaran Pelita tepatnya di depan PT Sat Nusa ini.

Di waktu beberapa orang dari LSM dan Media duduk ngopi di situ, ada kejanggalan di dalam ruko ini, maka mereka Langsung masuk ka dalam ruko tersebut.

Dari orang di dalam yang di duga karyauwanya menurut informasi salah satu dari mereka yang tidak bersedia di sebutkan namanya dia sudah Bekerja tahunanitu, tapi masih karyauwan harian Lepas, jam kerja dari jam 8 pagi sampai jam 20 malam di beri upah hanya 50 000rb /60.000 ribu rupiah, tergantung lama masa kerja mereka masing” karyauwan.

Di sangat itu juga salah seorang dari LSM menghubungi yang di Duga Bos mereka melalui Hp no Hp di ambil dari karyauwanya, ternyata benar beliau menjawab dengan sangat Arogan/Emosional sekali, dengan pertanya’an yang di Lontarkan LSM ini, itu di hari pertama.

Ke esokan harinya media dan LSM Mecoba datang lagi dengan harapan ketemu BOS merka, di kernakan banyak yang harus di kopermasih dari yang bersangkutan,
banyak hal yg tidak di indahkan perusahaan menyangkut UU ketenaga kerjaan, salah satunya bahwa karyawan yg bekerja di perusahaan tersebut tidak seorangpun yg diikutkan peserta BPJS ketenaga kerjaan, padahal menurut karyawan yg berhasil di wawancarai awak media ini dilokasi perusahaan ada yg bekerja 5 tahun bahkan ada yg mengaku udah bekerja 6 tahun,
Ketika awak media ini berusaha untuk menjumpai pimpinan perusaan tsbt beliau tidak berada ditempat, bahkan salah seorang karyawan yg mengaku sebagai leader di perusahaan tersebut mencoba menghubungi, dia mengatakan hp pimpinannya tersebut tidak aktif Lagi.

Jumlah karyawan yg bekerja di perusahaan tersebut tidak menentu, tergantung banyaknya orderan jika ordera banyak karyawan yg bekerja bisa mencapai kurang lebih 80 orang ujar karyawan yg namanya tidak mau disebutkan.

Masih menurut karyawan tersebut, mengenai gaji juga beda beda pak,ada yg digaji35.000 rp dari jam 8 samapai jam 4 sore,, ,ada yg dari jam 8 pagi sampai jam 8 malam di kasih 50.000, 65.000, tergantung lamanya bekerja, sedangkan jam kerjany mulai jam 8 pagi sampai jam 8 malam pak, keluhnya.

Dari pada di pecat maudibilang apa lagi pak nanti kami dipecat mau kerja dimana, katanya lagi dengan raut wajah yg ketakutan.

Menurut pantauwan awak media ini Di lapangan bahwa perusahan tersebut juga tidak mempunyai papan nama perusahaan.

dan anehnya lagi Di Lantai 2 Perusaha’an diatas peruha’an tersebut juga terdapat kamar kost kost san yg di sewakan untuk umum.

Dilokasi perusahan Bapak Sony sebagai Ketua Lembaga LPKNI KK CBG Kepri mengatakan ini sudah menyalahi semuanya di sini, di bawahnya perusaha’an Pbrik kertas ( Rawan Kebakaran ) Masa iya di atas ada kamar sewa’an kata beliau dengan sangat kesal.

Pak Sony Ketua perlindungan konsumen Indonesia(LPKNI) Mengatakan: sebagai lembaga kita sangat prihatin, yg mana diperusahaan tersebut kita tidak mendapatkan Jawaban yang pas kata beliau.

Secara kasat mata kita menduga perusahaan tersebut untuk menghindari pajak yg jelas mengakibatkan kerugian negara,, yg kedua, yg namanya perusahaan tidak diperbolehkan membuat tempat tinggal kost kost’san atau mess diatas perusahaan, jelas ini berbahaya, imbuhnya, apalagi ini industrinya bergerak dibidang kertas dan plastik, jika terbakar  gimana orang yg tinggal diatas, berapa nyawa yg akan melayang, jelas ini kita sangat prihatin, tuturnya, sekali lagi saya dari lembaga saya sangat prihatin dan saya akan usut ini sampai tuntas  ini demi kepentingan orang banyak, apalagi ini perusahaan menurut info yg saya dapatkan owner-nya orang asing, tutur beliau.

( Supardi )

Komentar