Berita Sidikkasus.co.id
Pangkalpinang – Senin. 06/06/2022.
Dari pantauan awak media, setelah memasuki sebuah gudang terlihat banyak sekali ember dan puluhan drum didalam gudang diduga berisi arak yang jelas sekali terlihat itu adalah tempat atau gudang arak yang beralamat pas belakang Rumah Sakit Kim RT 04,RW 02 kelurahan Batu intan kota Pangkalpinang, yang tertutup rapat karena terhalang tembok dan keadaan pintu terkunci.
Awak media langsung meminta keterangan dari salah satu warga yang tidak mau di sebut namanya, aktivitas pabrik arak itu hampir tiap hari pak beraktivitas, Ujarnya.
Adapun dari keterangan ibu Desi selaku ketua Rt 04 , RW 02 menjelaskan bahwa “tempat pabrik arak itu tidak masuk wilayah kita, kalau tidak salah RT 05 RW 02 , dulu memang gudang kerupuk, sekarang gudang itu tertutup terus, dan saya pun curiga karena gudangnya selalu tertutup dan baunya seperti ragi, ujar bu Desi.
Harapan bu Desi selaku ketua Rt meminta kepada pihak APH untuk ditindak lanjuti, tegas bu Desi.
Sampai berita ini diterbitkan, awak media akan terus konfirmasi ke aparat penegak hukum supaya untuk di tindak lanjuti, apa bila tidak ditindak akan sangat fatal, karena tindakan kejahatan berawal dari minuman keras.
Ancaman penjara mencapai 15 tahun. Hukuman diperberat jika minuman oplosan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.“
Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,”
bunyi Pasal 6 draf RUU tersebut.
Ancaman pidana dan denda pedagang miras tersebut diatur dalam Pasal 19. Hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun.
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),”
Pewarta: Citra. cs
Komentar