Berita sidikkasus.co.id
PALANGKARAYA – Pada hari Kamis, 22 Juni 2023 sekitar pukul 09.30 wib. Ormas MABB (Mandau Apang Baludang Bulau) tiba di kantor Polda Kalimantan Tengah untuk menyampaikan Aspirasi mereka dalam rangka memperjuangkan seorang warga yang ditangkap oleh oknum Polda Kalimantan Tengah. Jum’at, 23 Juni 2023.
Warga tersebut juga adalah anggota dari Ormas MABB. Seorang warga ini bernama “Lambut”54th yang sudah ditetapkan, sebagai tersangka oleh Penyidik Polda kalteng. Beliau berasal dari Desa Sei hanyo RT/RW 004/000 Kec.Kapuas hulu, kab. Kapuas, provinsi Kalteng.
Warga yang bernama Lambut ini di tuduhkan melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan pemalsuan dokumen, padahal beliau ini memperjuangkan hak-hak atas tanah ulayat / tanah leluhur turun temurun yang digarap dan di kuasai sejak tahun 1986.
Sesuai dengan surat keterangan tanah no : 07/KDDT/1986 pada tanggal 13 maret 1986 seluas 200 hektar dan sudah di bebaskan sebagian oleh “PT Susantri Permai” Pada tahun 2015 seluas kurang lebih 72,8. hektar sisa yang belum dibebaskan seluas kurang lebih 128,2 hektar. Merasa hak-hak nya belum diselesaikan oleh ” PT Susantri Permai”.
Lambut dan kawan kawan lalu memasang “hinting pali ” Dengan harapan supaya ada penyelesaian dari pihak “PT. Susantri Permai” namun Nasib naas menimpa Lambut, sehingga berujung pada penahanan.
Sekarang Lambut di tahan di rutan kelas ll Palangkaraya kalteng. Ada pun tuntutan yang di sampaikan oleh ormas MABB adalah menuntut supaya Kapolda Kalteng, Irjen Pol DRS Nanang Avianto, MSI supaya segera membebaskan /Lambut Bin (ALM) SAKI dalam waktu 1 X 24 jam karena melakukan penahanan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku pemeriksaan di polda kalteng BAP (BERITA ACARA PEMERIKSAAN) Di tetapkan di Sampit dan menuntut Kapolda kalteng supaya segera mencopot Direktur Reserse kriminal umum Kombes.pol . Faisal. F. Napitu pulu, S.I, K, MH, Kasubdid 1 Kompol Hemat Siburian, SH beserta penyidik penyidik nya.
Ketua Umum Ormas MABB, Abdulrahman dalam orasinya didepan Kantor Polda Kalimantan tengah mengatakan bahwa saudara nya Lambut Bin Saki tidak melakukan pemalsuan dokumen. Dan juga tidak melakukan perbuatan-perbuatan tidak menyenangkan seperti apa yg di tuduhkan kepada diri beliau. Oleh karena itu kami minta saudara kami Lambut segera di bebaskan dari tuduhan tersebut. Pungkasnya.
Reporter: Tiem Investigasi SK Kalteng.
Komentar