LAHAT, JEJAKKASUSNEWS.ID
Gerakan Rakyat yang di motori Ormas GRPK Kabupaten Lahat melakukan aksi di jalan lintas Sumatera Desa Muara lawai merapi timur menuntut peraturan Gubernur Sumsel no 74 tahun 2018 tentang penghentian angkutan batu bara melintas di jalan lintas,10/12/18.
Suyono 45 (koordinator aksi dari grpk) “menuntut agar peraturan Gubernur untuk di indah kan,kalau berjalan ya berjalan kalau berhenti ya berhenti,”” ucap nya Suyono.
Masih suyono ,” pergub mandul di nilai tidak ada ketegasan dari semua pihak,” tegasnya.
Aksi di monitoring langsung oleh TNI dan Polri sementara berjalan kondusip, turut hadir Kapolsek Merapi Akp.Herli Setiawan,SH.MH.melalui Aiptu Joko Sukisno berharap aksi yang di lakukan ormas dan masyarakat berjalan damai dan kondusip.
“Perwakilan masyarakat merapi Romli,” Agar kiranya perusahaan pertambangan dan angkutan batu bara untuk beroprasi sesuai dengan aturan dan perundang undangan yang berlaku,” pungkas Ramli.
Sementara itu Epri,35 (warga) berharap angkutan batu bara untuk tidak boleh melintas di jalan umum,
“Kami masyrakat ingin hidup sehat tampa menghisap debu batu bara tiap hari, tutupnya.
(alan/adit,)
Komentar