Berita Sidikkasus.co.id
LUMAJANG – Polres Lumajang Polda Jatim berhasil ungkap 4 (empat) kasus narkoba ditempat berbeda.
Pasalnya, di hari pertama OPS Tumpas Narkoba Semeru 2021 yang digelar sejak tanggal 1 September 2021 tersebut, telah berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus narkoba dan membekuk 3 (tiga) tersangka di wilayah hukum nya, Rabu (1/9/2021).
Sedangkan pada hari kedua berhasil ungkap 1 (satu) kasus, yaitu pada hari Kamis (02/9).
Keempat tersangkanya adalah inisial ‘AW’ alias J (56), inisial ‘RFM’ alias A (28), inisial ‘AR’ alias M (47), dan inisial ‘NH’ alias SO (33).
Informasi yang berhasil dihimpun sidikkasus.co.id dari polisi, Tersangka AW ditangkap di rumah di Desa Sumbersari Kecamatan Rowokangkung, sekitar pukul 05.30 WIB. Dalam penangkapan tersebut ditemukan sabu seberat 0,10 gram didalam kamar dan 0, 11 gram yang disimpan di dalam dompet tersangka, beserta satu batang pipet kaca.
Sedangkan tersangka berinisial ‘RFM’ alias A (28) juga berhasil ditangkap dirumah tersangka Ds.Dawuhan Wetan Kec. Rowokangkung pada pukul 08.00 Wib, dengan barang bukti Seperangkat alat hisap shabu yang telah digunakan beserta satu batang pipet kaca.
Dan saat siang harinya, tepatnya Pukul 11.00 Wib inisial AR alias M (47) juga berhasil ditangkap di pinggir jalan umum Desa Yosowilangun Kidul, Kecamatan Yosowilangun dengan barang bukti 1 (satu) poket narkotika jenis sabu seberat 0,54 gram lengkap dengan seperangkat hisapnya.
Pada hari Kamis tanggal 02 September 2021, sekira pukul 18.00 Wib, berhasil menangkap inisial ‘NH’ alias SO (33) di Di belakang kamar rumah tersangka Dusun Sumberbendo Rt.005 Rw. 004 Ds. Kunir Kidul Kec. Kunir Kab. Lumajang
Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP. Ernowo saat dikonfirmasi, Jum’at siang (3/9) mengungkapkan bahwa hasil dari penangkapan 3 (tiga) orang tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan serta menyita Narkotika jenis sabu dengan total sebanyak 0,75 gram.
“Ya, pada hari pertama digelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021, kami Satresnarkoba Polres Lumajang telah berhasil mengamankan 3 (tiga) tersangka beserta barang bukti, yaitu Narkoba jenis sabu yang total keseluruhannya adalah 0,75 gram dan lengkap beserta alat hisapnya,” ungkap Ernowo.
Ernowo mengaku, bahwa ketiga tersangka tersebut adalah target operasi dalam Ops Tumpas Narkoba Semeru 2021.
“Jadi ketiga tersangka ini telah masuk dalam daftar target Ops Tumpas Narkoba Semeru 2021, namun demikian dalam Operasi yang sedang kami gelar ini, walaupun tidak termasuk dalam daftar target operasi, bagi siapapun yang menyalah gunakan narkoba maka merupakan target penangkapan kami,” imbuhnya.
Ernowo menjelaskan, bahwa Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 akan dilaksanakan 12 hari kedepan. “Dimulai tanggal 1-12 september dengan sasaran seluruh tindak pidana yang berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” jelas Ernowo. (Riaman)
Reporter : Biro Lumajang
Komentar