BANYUWANGI – JKN.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama petugas Pajak Kabupaten Banyuwangi menindak pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).Kamis (7/11/2019
Satpol PP Kecamatan Gambiran melakukan penertiban spanduk yang habis masa ijinnya atau tidak berijin yang terpasang diproliman Jajag
BKO Satpol PP, Kecamatan Gambiran Yusuf Efendi mengatakan, operasi penertiban banner atau Spanduk yang habis massa ijin atau tidak berijin yang terpasang dipinggir jalan raya Proliman depan warung maupun yang di pohon.
“Sasaran kami adalah banner yang dipasang diseluruh wilayah Gambiran dan Bangorejo yang habis masa ijinnya atau tidak berijin,”Jelasnya.
operasi penertiban banner dan spanduk yang habis masa berlakunya atau tidak berijin tidak hanya di Kecamatan Gambiran Namun pihaknya akan melakukan juga operasi di Kecamatan Bangorejo
BKO Satpol PP Kecamatan Gambiran menghimbau kepada pemilik toko atau pemilik warung hendaknya memasang banner atau spanduk yang berijin, untuk spanduk yang ijinnya sudah habis hendaknya jangan dipasang, daripada terkena penertiban.imbuhnya.
( IKHSAN/YATI )
Komentar