Berita sidikkasus.co.id
TAPSEL – Pada hari Senin tadi tanggal 14 September 2020 telah dilaksanakan Operasi Yustisi Perbup Kab. Tapsel No. 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Pendisiplinan dan penegakan hukum Prokes di Kab. Tapsel.
Pelaksanaan Operasi Yustisi Perbup Kab Tapsel mengambil tempat di Kel. Pasar Sipirok Kec. Sipirok Kab. Tapsel, dengan sasaran pejalan kaki, kendaraan bermotor pribadi juga umum, baik pengemudi maupun penumpang umum yang tidak disiplin menjalankan Prokes berupa tidak memakai masker keluar rumah.
Angoota yang terlibat dalam Operasi Yustisi tersebut, TNI, Polres Tapsel, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Dishub, Sat Pol PP, dan Dinas Pasar Kab. Tapsel.
Pelaksanaan Operasi Yustisi dipimpin Kapolres Tapsel *AKBP ROMAN SMARDHANA ELHAJ, SH.SIK.MH* yang diwakili Waka Polres Tapsel Kompol Hamonangan Hasibuan, SH.
Turut hadir
– Sekda Kab.Tapanuli Selatan, para Kabag, Kasat Polres Tapsel serta Anggota Satgas penanggulangan Covid 19 Kab. Tapsel
Operasi Yustisi kali ini menghasilkan 150 orang pelanggar ditemukan tidak disiplin menjalankan Prokes tidak memakai masker sewaktu petugas gabungan melakukan tugas operasi yustisi selanjutnya pelanggar disidang langsung ditempat dan oleh Hakim didata kemudian diberikan teguran secara lisan. (Abd Rahim)
Komentar