Berita sidikkasus.co.id
JEMBER – Upaya penegakkan disiplin protokol kesehatan Covid 19 di Kabupaten Jember terus dioptimalkan, dalam rangka menekan laju sebaran penularannya.
Seperti yang dilakukan pada Rabu 25/11/2020 di Jl S Parman Depan Perhutani Kantor Pemangku Hutan (KPH) Jember yang melibatkan semua unsur yang tergabung dalam Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember.
Unsur Polres Jember dipimpin oleh AKP Istiono, Unsur Kodim 0824/Jember dipimpin Kapten Cba Sardi, Unsur Satpol PP dipimpin oleh Samsul, serta melibatkan HakimmPengadilan Negeri Jember, BPBD Jember serta unsur terkait lainnya.
Menurut Kampten Cba Sardi, sebanyak 110 masyarakat pengendara kendaraan roda dua dan roda empat dihentikan karena melanggar disiplin Protokol Kesehatan dengan tidak mengenakan masker saat berkegiatan diluar rumah.
Kepada 30 orang dikenai sanksi membayar biaya perkara Rp. 1.000,- dan denda sebesar Rp. 30.000,-, sedangkan 80 orang dikenai sanksi kerja sosial pembersihan sekitar tempat operasi.
Menurut Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin selaku Komandan Sub Satuan Tugas (Dansub Satgas) Penanganan Covid 19 di wilayah Kabupaten Jember, saat dikonfirmasi terkait kegiatan tersebut menyatakan, bahwa operasi yustisi tersebut merupakan upaya mengajak masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
Dan dilakukan secara menyeluruh diseluruh wilayah, untuk itu kepada masyarkat kita himbau untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. Kata Dandim 0824/Jember. (Herman)
Komentar