Berita Sidikkasus.co.id
Muaraenim – Pada hari kamis tanggal 12 November 2020 sekira pukul pukul 10.00 wib team trabazz unit reskrim polsek Gunung Megang Polres Muara Enim telah meringkus salah satu TO Operasi Sikat musi terhadap seorang laki-laki yang merupakan DPO pelaku Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 kuhp.
Pelaku yang diketahui bernama aben, (30 tahun),pekerjaan tani, berdomisili Desa pagar dewa Kecamatan Benakat kabupaten Muara enim ini telah lama DPO Polsek Gunung Megang sejak tahun 2016.
kejadian tersebut berawal pada hari senin tanggal 07 maret 2016 sekira pkl 20.30 wib bertempat di posko security 60 PT. Cifu Desa Padang Bindu kecamatan Benakat kabupaten Muara Enim.
Pada saat korban dan saksi sedang melaksanakan tugas jaga piket di pos 60 kebun sawit PT. Cipta Futura Desa Padang Bindu kecamatan Benakat kabupaten Muara Enim dan datanglah 3 (tiga) orang pelaku yang mana masing-masing pelaku memegang satu pucuk senjata api laras pendek diduga rakitan, satu bilah senjata tajam jenis pisau dan satu bilah senjata tajam jenis golok yang dipegang oleh pelaku,
Lalu pelaku menodongkan senjata api dan senjata tajam tersebut ke arah korban dan saksi yang berada di tempat kejadian sambil berkata ,” diamlah ,jangan melawan, mane barang barang “.lalu salah satu pelaku memukul saksi security menggunakan tojok (tombak sawit) yang diambil ditempat kejadian,
sedangkan pelaku sdr. Aben berperan langsung merampas tas hitam milik korban yang berisi 1(satu) buah beterai radio HT, 1(satu) buah KTP korban, 1(satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah, 1(satu) buah KTA security PT. Cifu dan uang tunai sebesar lk rp. 2.200.000,- ,
selanjutnya para pelaku pergi meninggalkan korban dengan membawa uang serta tas berisi barang milik korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar lk rp. 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke polsek Gunung Megang untuk dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Herli Setiawan, SH, MH, menjelaskan Berdasarkan pengembangan info yang telah didapat dari pelaku yang telah terlebih dahulu tertangkap yaitu pelaku sdr. Relan rombi alias sadam dan pelaku sdr. Hengki ternando yang saat ini telah menjalani hukuman dilapas muara enim
Sedangkan salah satu pelaku bernama aben ditetapkan menjadi DPO polsek Gunung Megang sejak tahun 2016, team trabazz polsek gunung megang yang dipimpin langsung oleh kapolsek gunung Megang AKP Herli Setiawan, SH, MH dan Kanit Reskrim Iptu Aisen Hower, SH langsung melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku sedang berada di rumahnya Dusun III Desa Pagar Dewa kecamatan Benakat kabupaten Muara enim, tambah AKP Herli
Kemudian pada hari ini kamis tanggal 12 november 2020 sekira pkl. 10.00 wib bertempat di dusun IV Desa Pagar Dewa kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim team trabazz yang dipimpin langsung oleh kapolsek Gunung Megang AKP Herli Setiawan, SH,MH dan Kanit Reskrim Iptu Aisen Hower,SH langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku sdr. Aben dan langsung membawa pelaku ke polsek gunung Megang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pungkas AKP Herli
Sumber : Kapolsek Gunung Megang
Muara Enim, 13 November 2020
Subbag Humas Polres Muara Enim
(Aan_Pers)
Komentar