Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Serahkan Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik  (SPP) Pemerintah Kabupaten Agam 2021

Berita Sidikkasus.co.id.

Agam Sumbar – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Yefri Heriani serahkan hasil penilaian kepatuhan Standar Pelayanan Publik  (SPP) Pemerintah Kabupaten Agam 2021.

Hasil penilaian kepatuhan itu, diserahkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Yefri Heriani kepada Bupati Agam diwakili Sekdakab Agam, Edi Busti, di aula Kantor Bupati Agam, Selasa (29/3/2022).

Yefri Heriani menyebutkan, penilaian kapatuhan standar pelayanan publik ini, dilakukan pada OPD yang produk layanannya adalah administrasi.

Di Agam tahun kemarin penilaian dilakukan terhadap 51 produk layanan empat OPD seperti, DPMPTSP-Naker, Disdukcapil, Disdikbud dan Dinas Kesehatan,” ujarnya.

Hasil penilaian yang dilakukannya, Pemerintah Kabupaten Agam berada pada kepatuhan sedang atau zona kuning, dengan nilai rata-rata 62,86. 

“Dari empat OPD, yang miliki nilai tertinggi adalah DPMPTSP-Naker, dengan nilai rata-rata 92,38,” sebutnya.

Meski ini hasil penilaian dari empat OPD, tapi diharapkannya seluruh OPD untuk berkomitmen, memastikan bagaimana standar pelayanan publik bisa hadir di tengah pelaksanaan layanan pada masyarakat.

Ombudsman mendorong OPD, bagaimana dapat meningkatkan penggunaan digitalisasi dalam mempermudah dan percepat pelayanan pada masyarakat.

“Tahun ini kita kembali melakukan penilaian, bisa saja OPD yang dinilai bertambah dari tahun kemarin,” katanya.

Dijelaskannya, penilaian kepatuhan ini akan berikan dampak pada wajah pelayanan publik, yang dilakukan pada seluruh kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia.

Hasil kepatuhan itu direspon Bupati Agam melalui Sekdakab Agam, Edi Busti. “Ini adalah nilai yang diberikan Ombudsman terhadap bentuk standar pelayanan publik kita di Agam,” sebutnya.

Menyikapi dapat nilai kepatuhan sedang, ia minta seluruh OPD harus mampu merubah sistem pelayanan mulai tingkat kecamatan hingga kabupaten.

Kita harus mampu melakukan perubahan sistem pelayanan, dengan melakukan inovasi-inovasi bagaimana pelayanan lebih mudah dan dekat dengan masyarakat,” katanya.

Dengan begitu, diharapkannya tahun ini hasil penilaian standar pelayan publik di Agam bisa lebih baik, tentu katanya harus ada perubahan terhadap layanan diberikan dari tahun kemarin. (Syafrianto)

Komentar