Berita Sidikkasus.co.id
Halsel – Oknum Wartawan di Halmahera Selatan, diduga turut serta membeckup terduga pelaku kejahatan tindak pidana korupsi Proyek pembangunan jaringan irigasi yang di anggarkan melalui dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (DPUPR) Halsel.
Pasalnya, proyek jaringan irigasi yang di anggarkan melalui dinas PUPR Halsel senilai Rp.10 miliar lebih berloksi di Desa Yaba Kec. Bacan Barat Utara, dikerjakan CV. SALERO MALIGE (CV.SM).
Namun oknum Wartawan atas nama Taslim alias Alim yang berdomisili di Desa Yaba, telah mengetahui proyek tersebut menggunakan puluhan ribu kubik matrial Galian C Ilega dan puluhan ton BBM Subsidi yang di kerjakan sejak tanggal 22 mei 2024.
Dirinya diduga terlibat membeckup aktifitas galian C ilegal dan puluhan ton BBM sumbsidi yang mengorbankan tanaman tahun milik Warga petani dan para sopir angkutan umum yang selama ini kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi.
Sehingga, meski aktifitas Galian C ilegal yang di lakukan CV. SM berjalan dengan mulus.
Anehnya lagi, usai sejumlah Media memberitakan kejahatan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh kadis PUPR Halsel, inisial MIP alias idham dan direktur CV. SM yakni Taib, terkait anggaran proyek dinas PUPR Halsel dengan nomor kontrak: 610/19/SPPSDA/DPUPR-HS/DAK/2024.
Batas waktu pelaksanaan pekerjaan terhitung 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender dimulainya sejak tanggal 22 mei 2024.
Nilai kontrak sebesar Rp. 10. 321.771.500,00 (Sepuluh Miliar, Tiga Ratus Dua Puluh Satu Juta, Tujuh Ribu Tujuh Puluh Satu Ribu, Lima Ratus Rupiah).
Namun, Oknum wartawan bersangkutan kembali mengklarifikasi dengan membuat berita dengan judul : Apresiasi Msyarakat Desa Yaba terhadap CV. Salero Malige telah menormalisasi jalan dan sungai. Edisi sabtu (10/11/2024).
Padahal, proyek ini bukanlah normalisasi jalan dan sungai melainkan prmbangunan jaringan irigasi Desa Yaba.
Hal ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab. Halsel, Nasir J. Koda, SE., M. Si ketika ditemui di ruang kerjannya. selasa (05/11/2024) sekira pukul 09:58 Wit, lalu.
Nasir menyebut CV. SM sebagai pelaku pemegang ijin usaha di bidang konstruksi.
Iya benar CV. SM hanya terdaftar di sistem sebagai pelaku usaha di bidang konstruksi pembangunan, jadi bukan ijin usaha Galian C. Pungkasnya.
Sementara, bukti klarifikasi baku lapangan usah Indonesia (KBLI) milik CV. SM adalah pelaku usaha pemegang ijin di bidang konstruksi pembangunan.
Dengan nomor: KBLI 42102 konstruksi bangunan sipil jembatan, jalan layanglayang, fly over, dan inderpass. 42911 konstruksi bangunan prasaranaprasarana sumber daya air. 42201 konstriksi jaringan irigasi dan drainase. 42101 konstruksi sipil bangunan jalan.
Aktifitas penggarukan Galian C menyebabkan puluhan tanaman pohon kelapa milik Masyarakat Petani di korbankan terbawa arus air sungai saat musim hujan.
Parahnya, Kepala dinas PUPR Halsel, M. Idham Pora diduga kuat melarikan diri saat didatangi Wartawan diruang kerjanya. (05/11/2024).
Sebelumnya, kadis PUPR Halsel melalui sesprinya dan security membenarkan adanya tamu sehingga meminta ditunggu tepatnya didepan pintu ruang kadis sejak jam 11:00 Wit, siang.
Anehnya, Pukul 11:52 menit, sespri kembali menyampaikan kadis telah keluar ruangan hingga membuat salah satu tamu ketika di memintai ijin untuk dikonfirmasi, namun menaggapi dengan penuh emosional hingga diduga memprovokasi puluhan ASN PUPR Halsel, melakukan pengoroyokan terhadap Awak Media sesuai CCTV yang terpasang diruangan.
Terkait hal ini belum ada tanggapan resmi dari direktur CV. SALERO MALIGE hingga berita ini kembali di publis masih dalam upaya konfirmasi.
(Reporter/Kandi).
Komentar