Oknum Polisi Terlibat itu Tidak Benar, Polres Taliabu Akan Melakukan Penyidikan Kasus Ilegal Logging

Berita Sidikkasus.co.id

BOBONG,- Terkait pemberitaan beberapa media lokal yang baru-baru ini merilis masalah dugaan ilegal logging yang katanya marak terjadi di beberapa titik di Kabupaten Pulau Taliabu itu.

Kemudian Kepolisian daerah Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, akhirnya mengungkap Dugaan ilegal logging di Kabupaten Pulau Taliabu.

Diketahui lokasi ilegal logging dan atau penebangan liar itu dilaporkan terjadi di area Desa Holbota, Kecamatan Taliabu Barat.

Isunya, diduga ada orang-orang penting di daerah yang terlibat dalam memuluskan kegiatan itu. Isunya itu, katanya ada oknum polisi ternyata tidak benar (Hoax).

Pembalakan kayu secara liar itu diduga tidak mengantongi izin resmi.

Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo menerima informasi melalui pemberitaan tertanggal 17 April 2023.

Ia kemudian memerintahkan anggota Satreskrim Polres Taliabu untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah dicek ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan puluhan kubik kayu balok jenis meranti merah,” ujarnya.

Ia menyampaikan ini pada konferensi pers (press conference) Rabu 19 April 2023 di Ruang Mako Polres Pulau Taliabu.

Kapolres Pulau Taliabu mengatakan bahwa kasus tersebut sementara dilidik.

Sesuai sprin lidik no: Sp. Lidik/21 /IV/2023/Sat Reskrim, tanggal 19 APril 2023.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, kuat dugaan kami itu memang benar adanya tindak pidana,” kata orang nomor satu di Polres Pulau Taliabu.

Olehnya itu, dilayangkan laporan Polisi Nomor: LP/A/02/IV/2023/SPKT/RES P. TALIABU PMU, tangal 19 April 2023.

Ia juga menjelaskan modus perkara itu adalah tanpa izin melakukan penebangan di Desa Talo kecamatan Taliabu barat.

Selanjutnya kayu itu diangkut menggunakan kapal kontener dengan tujuan ke Surabaya, Jawa Timur,” terangnya.

Polisi menduga yang melakukan tindakan tersebut adalah terlapor inisial AA alias Akri selaku pelaksana di lapangan.

Totok menerangkan pelaku bisa disangkakan dengan pasal 82 ayat 1 UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pengrusakan hutan.

“Diancam paling lama maksimal 5 tahun, minimal 1 tahun. Denda minimal Rp500 juta dan paling banyak Rp2 miliar lebih,” bebernya.

Disamping itu, polisi berhasil menyita beberapa alat bukti yaitu puluhan kubik kayu balok jenis meranti merah.

Kemudian foto copy dokumen kontrak suplay antara kelompok tani dan UD Talo Permai.

Adapun saksi-saksi yang sudah diperiksa berjumlah 4 orang. Termasuk salah satu camat di Taliabu.

Selanjutnya, polisi menerima keterangan dari salah satu saksi yakni saudara MSD alias Hi Said.

Menurut Hi Said bahwa UD Talo Permai memliki kontrak suplay dengan kelompok tani Holbota.

Dengan membuktikan data bahwa kelompok tani Holbota tersebut memliki hutan hak seluas 142 hektare.

“Dihutan itu, pihak pelaksana AA alias Akri selaku pelaksana yang melakukan kegiatan dilapangan.” ungkapnya. ( Jek)

Komentar