Oknum Polisi Laiwui diduga Pungli, Kapolres Halsel Akan Proses Hukum Para Pelaku

Berita Sidikkasus.co.id

LABUHA | Oknum polisi sektor Laiwui Diduga melakukan pungutan liar terhadap salah satu pengusaha di Kepulauan Obi, Halmahera Selatan.

Kapolres Halmahera Selatan, Maluku Utara, AKBP Aditya Kurniawan, S.H., S.I.K, mengatakan bahwa akan memproses oknum anggota polisi sektor Laiwui yang diduga telah melakukan pungutan liar (Pungli).

Karena usai Viralnya pemberitaan di media online terkait dengan oknum polisi sektor Laiwui Halmahera Selatan, AIPDA berinisial AS diduga melakukan pungutan liar senilai Rp 2 Juta perbulan hingga mencapai senilai Rp 3 Juta rupiah perbulan terhadap salah satu pengusaha di Kepulauan Obi.

Untuk terduga pelaku pasti tetap kita proses namun saat ini masih dilakukan pengumpulan data dan permintaan keterangan kepada terduga pelaku.

“Jadi apapun itu yang jelas kita tetap proses sesuai ketentuan Hukum yang berlaku.” tegas Kapolres. Senin (16/10/2023) sekira pukul 10:36 WIT. ( Red)

Komentar