Berita Sidikkasus.co.id
LABUHA, – 10 ( Sepuluh) Pengacara akan melaporkan balik atas pencemaran nama baik terhadap salah satu ASN ( Aparatur Spil Negara) merupakan selaku Bendahara Gaji di kator sekretaris Daeraeh Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi maluku Utara.
Sebab oknum ASN tersebut berinsial HK itu, dinilai tidak paham dalam UU PERS, soal pemberitaan salah satu Wartawan biro Halmahera Selatan terkait dengan pak Jauhar selaku PNS di Halsel tersebut telah dinyatakan sudah pensiun dengan usia 55 tahun, sehingga saya tidak lagi diberikan gaji kepada Pak Jauhar sejak bulan Mei 2018 lalu.
Kemudian kata Herlina Kagana, nama Pak Jauhar di data Kepegawaian Daerah (BKD) Halsel sudah terhapus dari sistem ( entah siapa yang hapus) sehingga tidak lagi diberikan gaji.
Selanjutnya, Herlina meminta Wartawan menghubungi korban (Jauhar) untuk menghadap agar dirinya, gaji selama tiga tahun yang menjadi haknya segera dibayar dan menuntut pertanggung jawaban atas gaji lima bulan miliiknya telah digelapkan oleh OTK serta tanda tangan penerimaan gaji pun turut dipalsukan.
Lebih parahnya lagi, dinyatakan telah pensiun sejak bulan Mei 2018, Namun Jauhar ( Korban) masih menjabat sebagai Camat Bacan Barat Utara Halsel pada tanggal 29 Maret 2021, sesuai surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Selatan yang ditanda tangani oleh Bahrain Kasuba dengan surat nomor surat: 800/582/2021.
Dalam hal pemberitaan tersebut membuat, Herlina Kagana tidak menerima dengan baik. Seharusnya saudari HK ini harus melakukan klarifikasi atau bantahan terkait dengan pemberitaan itu. Bukan malah melaporkan wartawan ke Polres Halsel.
Menurut hemat kami saudari Herlina Kagana selaku Bendahara Gaji di Setda Pemda Halsel itu diduga gagal paham dalam pemberitaan tersebut.
Hal tersebut disampaikan beberapa Pimpinan organisasi Pers dan Sekertaris Jendral LSM GUSUR di Jakarta melalui via telfon seluler nya. telah menyiapkan 10 orang kuasa Hukum untuk melaporkan oknum ASN ke Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk 10 orang pengacara siap mendampingi Adik Wartawan yang di laporkan oleh Bendahara Gaji di kantor Sekda ke Polres Halsel.
“Sehingga dalam waktu dekat ini, kami dari Jawa Timur berangkat ke ternate (Malut) untuk melapor balik oknum PNS yang bersangkutan.” tegas mereka enggan namanya di publis ke Media ini. Senin,17/10/22 Sekitar pukul:10:00 Wit.
Agar hal ini menjadi pelajaran bagi oknum-oknum ASN lainnya yang merampas Hak kebebasan Pers dan menakut nakuti Wartawan dengan Hukum terkait hasil karya Jurnalistik.
Perlu kami tegaskan bahwa UU Pers sudah jelas bahwa persoalan pemberitaan Wartawan tidak bisa di Pidana dan kasus Wartawan perlu melibatkan Dewan Pers. Apa lagi Badan Hukum dari Media tersebut jelas.
Siapa pun dia, tidak dapat Introvensi tugas Wartawan bahkan menghalangi dan menghambat tugas Wartawan bisa dikenalkan pidana jika hal ini sampai terjadi.
“Banyak kasus yang terjadi di negeri ini tetapi terlalu banyak Wartawan mengalami berbagai penekanan dari orang-orang yang terlibat dalam kasus, sehingga kami meminta agar Wartawan di seluruh penjuru di Indonesia tidak perlu takut untuk memberitakan.” Ujarnya. (Jek/Redaksi)
Komentar