Berita sidikkasus.co.id
MELAWI KALBAR – Forum wartawan dan LSM Kalbar Zona Melawi berang atas tudingan salah seorang oknum pengusaha kayu ilegal yang berdomisili di kecamatan Pinoh selatan kabupaten melawi menuding ada oknum penulis berita/Wartawan turut serta membekingi usaha kayu ilegalnya di kabupaten Melawi.
Persoalan tersebut di sampaikan oleh Herry harjomo salah satu wartawan online juga Korwil Forum Wartawan dan LSM Kalbar di Kabupaten Melawi.
Herry menyesalkan statemen berinisial (B) salah satu Pemain kayu ilegal di Melawi yang menyebutkan si pembuat berita juga dapat jatah dari usaha ilegalnya tersebut.
Hal senada juga di sampaikan oleh jumain kepala biro media cetak dan online Sidikkasus.co.id kabupaten melawi yang juga tergabung di Forum Wartawan dan LSM Kalbar yang merupakan wartawan senior di Kabupaten Melawi.
Jumain menyampaikan bahwa ada beberapa media berencana akan melaporkan persoalan tudingan oleh saudara (B) yang membawa nama penulis berita yang Nata benenya adalah Wartawan dimuat di salah satu media online lokal terbit tanggal 29 November 2020,
“Saya dan beberapa rekan wartawan di Melawi tidak pernah merasa melakukan hal seperti yang di tudingkan di berita salah satu media online tersebut.
jangan kan membekingi,kenal saja tidak”,ujar Herry yang akrab di panggil Thony Kamis (3/12/29) siang
Atas hal tersebut,beberapa rekan wartawan akan membuat laporan ke polres Melawi terkait dugaan pencemaran Nama baik Profesi Wartawan.
Herry,jumain dan Frans somil, serta beberapa rekan lainnya akan melaporkan masalah tersebut ke Polres Melawi agar masalah yang sudah jadi konsumsi publik bisa terungkap kebenaran atas tudingan menyebutkan si Penulis berita membekingi pengusaha kayu berinisial B,yang di maksud.
Terkait pekerjaan kayu ilegal di Melawi,tak dapat di pungkiri,siapa pun tau jika di beberpa wilayah kecamatan di perhuluan adalah lumbungnya kayu.mulai dari Kecamatan Sayan,dan Sokan hingga belimbing,namun semua itu dapat di maklumi mengingat kayu juga merupakan usaha sebagian masyarakat sejak turun temurun,
Namun yang menjadi persoalan,oknum pengusaha tersebut menyeret oknum pembuat berita membekinginya.
Sepengetahuan kami pembuat berita adalah jurnalis/wartawan.
Kami dari Forum Wartawan dan LSM Kalbar Zona Melawi mendorong agar aparat kepolisian mengusut siapa yang ikut terlibat dalam bisnis ilegalnya saudara( B) tersebut, dan jika terbukti saudara (B) berusaha kayu secara ilegal maka harus di proses sesuai hukum yang berlaku.
Mengingat Kegiatan tersebut jelas melanggar undang undang nomor 18 tahun 2013 terkait pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,dan dapat di ancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun,denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2.5 Milyar.(***)
Komentar