Ketgam. Oknum Pengacara Inisial ” SB “
Berita Sidikkasus.co.id
HALSEL,- Diduga salah satu oknum pengacara di lingkup Kabupaten halmahera selatan (Halsel) provinsi Maluku Utara (Malut) dinilai lecehkan hasil karya jurnalistik.
Pasalnya, Melalui salah satu grup WhatsAAp (Wa) secara umum oknum pengacara (SB) bertempat tinggal di desa kupal baru (Halsel) di duga kuat memosting kata kata yang mencedrai kemerdekaan pers di tulis pribadinya. Senin 29 November 2021.
Di ketahui sebelumnya di beritakan melalui salah satu media online terkait hasil persidangan oknum terdakwa Hajir Hamisi yang di duga kuat melakukan penganiayaan terhadap salah satu wartawan media online biro halmahera selatan (Halsel),
Dari hasil persidangan di hadapan majelis hakim terdakwa tidak keberatan saat korban menjelaskan bahwa terdakwa pernah menghubungi korban dan meminta maaf karena sudah melakukan pemukulan dan menghalangi atau menghambat tugas wartawan,
Hal ini membuat salah satu Oknum pengacara berinisial (SB) mengatakan, bohong mengakui apanya, berita itu hati hati dong ( kamu) mengakui apanya. kata (SB) melalui postingan di grup Watshapp beberapa waktu lalu.
Tanpa menyebutkan nama wartawan dan nama media, oknum SB juga mengatakan, Anda pewarta Hukum itu tidak sama dong ( kamu) dengan ilmu yang lain,” tutur (SB). Lanjutnya,
Hukum itu pasti dan benar benar dilakukan. Pewarta anda tahu setelah saksi korban dan saksi saksi diperiksa, terdakwa ditanya dan terdakwa membantah tidak memukul koh anda beritakan mengakui jangan dong,”Ucap (SB).
Dengan begitu beberapa warga masyarakat yang sempat menyaksikan persidanga tersebut juga ikut membantah pernyataan oknum SB lewat grup Watshapp itu,
Tanya warga ke oknum SB, Bapak Benar tidak saat prsidangan majelis hakim menanyakan terkait pertemuan korban dan terdakwa di warung kopi Ambon, dan setelah korban menjelaskan serta membenarkan semua itu namun tidak ada keberatan dari terdakwa,” Kata (Warga).
Hal yang sama juga di benarkan salah satu peserta berinisial (JA) yang sempat menghadiri persidangan pada saat itu,
Saudara (SB) saya salah satu peserta yang mengikuti sidang saudara SUKANDI (korban) dan majelis hakim menanyakan hal tersebut yang di jelaskan oleh korban bahwa ada pertemuan saudara korban dengan pelaku sebelumnya dan saudara terdakwa HAJIR HAMISI mengakui tanpa keberatan setelah ditanya majelis hakim.” Ungkap (JA)
Lanjut JA, Berarti benar apa yang di jelaskan saudara korban, Yang bohong itu anda sudah tahu hal tersebut itu benar benar di akui tapi anda tidak mau mengakui bahwa hal tersebut memang benar.” Jelas (JA).
(Jec/Red)
Komentar