Oknum Pegawai Dinkes Sanggau, Layani Pengobatan Dirumah Dan Beli Obat Dari Sales Obat

Berita Sidikkasus.co.id

Sanggau-Kalbar. Fungsi Puskesmas Pembantu adalah untuk menunjang dan membantu melaksanakan kegiatan yang dilakukan Puskesmas, di wilayah kerjanya. Salah satunya adalah Pustu Pelita Jaya yang terletak di Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau

Untuk melancarkan pelaksanaan fungsi pelayanan kesehatan masyarakat, puskesmas pembantu merupakan bagian utama dalam jaringan pelayanan puskesmas, dalam jaringan pelayanan Puskesmas di setiap wilayah Desa dan kelurahan pustu merupakan bagian integral dari puskesmas, dalam ruang lingkup wilayah yang lebih kecil dan derajat kecanggihan yang lebih rendah.

Di Kabupaten masalah keterbatasan penduduk miskin untuk menjangkau pelayanan kesehatan juga sangat terasa. Dengan berbagai hambatan, letak geografis dan sarana transportasi seharusnya pustu menjadi pilihan masyarakat untuk dimanfaatkan karena merupakan satu-satunya pelayanan kesehatan yang bisa di jangkau oleh masyarakat.

Salah seorang petugas Pustu Pelita Jaya yang terletak di Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau mengaku melakukan pelayanan dengan sistem jual jasa dan obat kepada masyarakat .

Ijin tugas dari Depkes sesuai SK pertama dan Surat Tanda Registrasi Perawat (STR). Kesempatan tersebut terlihat di Desa Inggris, salah satu petugas Pustu mengaku melakukan pelayanan di rumah pribadi dengan alasan Pustu sudah tidak layak pakai .

Petugas Pustu bernama Nugroho Eko Hartanto kepada Peru Artiadi Dan Libertus Liber Divisi Investigasi FW&LSM Kalbar ,saat minta keterangan dan komfirmasi di rumah nya Nugroho Eko Hartanto menjelaskan ,pihaknya saat menjalankan tugas dan pelayanan di rumah pribadi sendiri.

Selain itu juga Nugroho Eko Hartanto mengaku menjual jasa dan obat kepada masyarakat yang dibelinya dari sales Obat.

Sujanto SH Penasehat Hukum FW & LSM Kalbar , mempertanyakan apakah SK dari Depkes itu boleh melaksanakan praktek di rumah ?

Dikarenakan Surat Tanda Regestrasi ( STR ) yang dimiliki Nugroho Eko Hartanto sebagai petugas Pustu itu telah Habis masa berlakunya pada 17 April 2018.
Selain itu juga apakah di perbolehkan membeli obat dari luar yang mengaku dibelinya melalui sales obat ? Lebih lanjut Sujanto juga mempertanyakan apakah obat tersebut ada ijin edarnya ?

“Serta bagaimana obat itu dijual kepada masyarakat dengan harga yang melebihi bahkan dapat berlipat ganda dari ( harga Eceran Tertinggi ( HET ),karena menurut keterangan dan informasi yang berhasil dihimpun , petugas tersebut diduga menetapkan tarif biaya pengobatan nya terhadap masyarakat sampai antara Rp. 100 .000 sampai Rp. 300 .000. untuk sekali berobat saja.”

Hal ini diakui oleh Petugas tersebut ,walaupun hanya mengatakan tergantung keadaan pasien yang sakit.

Pertanyaan lainnya yang disampaikan Sujanto ,apakah petugas tersebut pernah bayar pajak ke negara selama praktek dan melakukan penjualan obatnya kepada masyarakat ?

Untuk itu Sujanto SH ,meminta kepada Badan Pengawas Obat Makanan ( POM ) Loka POM Sanggau . Melakukan pengecekan terhadap oknum pegawai Dinkes Sanggau tersebut.

Ginting S.Si Apt MKM Plt.Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau ,saat dikonfirmasi infokalbar.com , akan melakukan pengecekan atas informasi serta data yang disampaikan .

( M.Tasya )

Publis : Jumain

Komentar