Oknum Lurah Di Duga Melakukan Pelanggaran HAM

BANYUWANGI, JKN – Di Dusun Tembakon Kelurahan Banjarsari Kecamatan Glagah Banyuwangi, ada salah satu warga bernama LH (49) dipanggil oleh oknum Lurah Banjarsari pada tanggal 2 hari Rabu 2019, untuk diundang secara resmi di Kantor Lurah, guna dimintai keterangan terkait adanya informasi yang disampaikan oleh RT dan RW lingkungan Tembakon, yang mana seorang Janda LH sering kali di kunjungi oleh seorang Duda bernama ML, Kamis 10 Januari 2019.

Maksud tujuan ML dengan kata lain hanya silahturohmi biasa, namun dari pihak Lurah terkait info dari Rt dan Rw LH tersebut menyarankan, bahwa ML tidak di perbolehkan bertamu pada seorang janda, melainkan nantinya ada unsur sesuatu sebab dan akibat yang tidak di inginkan, atau timbul curiga tanpa ada bukti yang tidak berdasarkan fakta.

Dengan demikian alasan Lurah Banjarsari memanggil LH untuk di mintai keterangan tentang terkait soal bertamu di permasalahkan dan
LH menyetujui dengan terpaksa atas kesepakatan dari Lurah Banjarsari meminta agar LH membuat Surat pernyataan.

Dari isi pernyataan bahwa, LH tidak di perbolehkan menerima tamu yang bernama ML, jika LH merima tamu ML maka akan dikenakan sanksi, LH pun merasa keberatan kalau dirinya di interfensi secara detail oleh Lurah tersebut, maka LH ada rasa takut atas surat pernyataan yang tidak sesuai berdasarkan LH masih punya hak asasi manusia.

Hal tersebut Lurah SNR tidak tahu kalau ML adalah anggota LSM Teropong yang selama itu merasa di jelekan nama baiknya, bahkan ML semula ada niat baik minta solusi atau pendapat pada Lurah terkait pihak mantan istrinya selalu menteror dengan berbagai cara yang penting ML agar nama baiknya tercemar dan di permalukan di mata masyarakat.

Lalu atas perlakuan oleh Lurah terkesan tidak bersahabat maka ML dan kawan – kawan LSM mendatangi untuk klarifikasi pada Camat Glagah supaya ada titik temunya persoalan ini bisa di klirkan.

Dan Camat Glagah,” berjanji akan memanggil pihak-pihak terkait permasalahan pencemaran nama baik diantaranya, Lurah Banjarsari, RT dan RW lingkungan Tembakon”, ungkapnya Astori.

Jelas ada dugaan Lurah di suap oleh mantan istrinya ML bernama Tatik dengan tujuan supaya ML tidak boleh bertemu dengan LH, padahal mereka berencana untuk mau melangsungkan pernikahan, maka dengan ini di kenai pasal 30 ayat :
(1) Kepala Desa atau Lurah yang melanggar larangan sebagaimana di maksud dalam pasal 29 di kenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan teguran secara tertulis.
(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana di maksud pada ayat (1) tidak di laksanakan, di lakukan tindakan pemberhentian sementara dan di lanjutkan dengan pemberhentian. ( Team )

 

Publisher: Teddy

Komentar