Berita sidikkasus.co.id
JAKARTA – Ketua DPD lin Sulawesi Selatan telah melakukan pelanggaran pada point 7(tujuh) yaitu : apabila anggota melakukan tindak pidana/perdata atau melakukan hal – hal yang diluar acuan lembaga maka secara atau tidak langsung keanggotaanya tidak diakui dan dinonaktifkan atau diberhentikan dari lembaga investigasi negara.
Ketua DPD Sulawesi Selatan LIN (lembaga investigasi negara) A. Nasrun DG tarang baru bergabung di lembaga investigasi negara sejak di SK kan pada tanggal 20 November 2022.
Untuk lebih tepatnya A. Nasrun Dg. Atau ketua DPD SULAWESI SELATAN Tarang belum dilantik dan sudah membuat pelanggaran sesuai point 7 lembaga.
Maka dari itu pihak DPP LIN (lembaga investigasi negara) menegaskan untuk ketua DPD lin Sulawesi Selatan itu bukan lagi anggota kami karena sudah melanggar point 7. Diluar dari tupoksi dan SOP lembaga INVESTIGASI NEGARA.
DPP lembaga investigasi negara mengecam keras ketua DPD lembaga investigasi negara Sulawesi Selatan A NASRUN DG TARANG sudah melanggar kode etik lembaga dan pihak kepolisian silakan untuk memproses oknum tersebut.
Kami DPP lin tidak bertanggung jawab atas apa yang dilakukan di luar SOP lembaga atau diluar tupoksi lembaga.
DPP lembaga investigasi negara (LIN)
Komentar