OKNUM KEPALA SEKOLAH CABULI SISWINYA, DI VONIS 9 TAHUN PENJARA

MALANG, JKN – Pengadilan Negeri (PN) kabupaten Malang telah menetapkan hukuman 9 tahun penjara juga denda Rp.4 millyar kepada tersangka Krisyanto Latif yang merupakan PLT kepala Sekolah di SMPN di kabupaten Malang, Senin 3 September 2018.

Susunan majelis pada sidang saat ini yaitu Ari Qurniawan SH., MH sebagai ketua, Haris Budiarso SH., MHum., Ign Aryanto BW SH sebagai anggota. “Berdasarkan regester perkara nomor.341/pidsus/2018/pnkpn, saudara krisyanto latif di jatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp.4 millyar, jika tidak bisa bayar denda akan di kenai tambahan kurungan 9 bulan, pelaku di beri hak untuk mengajukan banding selanjutnya, kita kasi waktu 7 hari, jika yang bersangkutan diam saja maka dianggap menerima putusan”. Jelas ketua sidang Ari Q.

Hukuman tersebut adalah hasil perbuatan Krisyanto, setelah terbukti melakukan tindakan asusila atau pelecehan seksual kepada 6 siswinya yang masih di bawa umur.

Krisyanto akan di jerat dengan pasal. 82 junto pasal 76 B UU nomor 35 tahun 2014 tentanf UU perlindunga anak dengan ancaman 5 – 15 tahun penjara.

Kelakuan kasek SMPN itu terjadi pada awal tahun lalu, berdasarkan pengakuan dari salah satu korban, pelaku meraba tubuh korban sampai ke kemaluan korban juga mencium bibir korban, bahkan ada yang mendapat perlakuan itu lebih dari dua kali.

Masalah yang di berikan kepada korbannya adalah dengan dali memberikan energi positif melalui cara demikian, harus di raba dulu badan korbannya oleh kasek dengan tersebut pelaku. Selain itu korban salah satu nya di janjikan untuk di jadikan sebagai anak angkatnya.

Dengan aksi bejatnya terhadap 6 siswinya itu di lakukan di ruangan kasek sampai di mobilnya. “Pada waktu itu terjadi pada Bulan Januari selesai acara pisah kenang di sekolah, anak saya di paksa ke ruang kasek dengan dali akan di beri energi positif, anak saya kemudian di raba punggungnya sampai kemaluanya, dan herannya anak saya diam dan baru menyadari dan trauma ketika berada di rumah” kata SR ibu salah satu korban setelah sidang.

Pak kasek menciumi anak saya waktu di mobilnya habis membelikan sepatu ke anak saya, anak saya jadi trauma Selalu” jelas salah satu ayah korban yang enggan di menyebut namanya.

Sementara itu para keluarga korban yang turut menghadiri sidang menunjukan ekspresi haru sesudah sidang dengan putusan sidang, mereka mengaku puas dengan hasil putusan pengadilan negeri kabupaten Malang.

Kebenaran akhirnya terungkap sudah, senang dengan putusan sidang, dan sekarang saya fokus pemulihan psisikis anak saya “terang SR.

Kuasa hukum para korban Bakti Riza mengaku senang dengan putusan pengadilan, dia akui heran dengan tersangka yang tidak pernah mengakui perbuatannya sejak mulai sidang. Putusan dari PN merasa puas, sebab hakim juga menambahkan dengan pasal.61 dan 63 KUHP karena pelaku juga melakukan tipu daya muslihat kepada korban korbanya, dan herannya tersangka tidak pernah mengakuinya ” terang Bakti

Pada saat meninggalkan ruangan sidang tersangka Krisyanto memilih tutup mulut sambil berjalan dengan langkah cepat untuk menghindar serangan pertanyaan dari wartawan. (Andi)

Komentar