Berita Sidikkasus.co.id
Situbondo – Dalam dugaan perkara penyerobotan sebidang lahan tanah yang dilakukan oleh oknum kades pesisir terhadap tanah milik keluarga Beng Sarah di Desa Pesisir, Kecamatan Besuki masih berlanjut keranah hukum dalam tahap proses penyidikan ke Pidter / Unit Idik IV Reskrim Mapolres Situbondo. Minggu (17/5/2020).
Dugaan penyerobotan tanah oleh Kades Pesisir Ahmadi terhadap sebidang tanah dengan Nomor persil: 622/5 Klas D.III luas 278 Da(2780 m) Lokasi dusun lesanan kidul Rt:01/Rw:01 Desa Pesisir Kecamatan Besuki dirujuk ke PIDTER/unit idik IV Reskrim atas dasar pengaduan Abu Haeri keluarga dari Beng Sarah (Alm) ke pihak aparat penegak hukum, pengusaan sebidang lahan tanah tersebut dikuasai sepihak dilakukan oleh ahmadi dan tanpa dibuktikan dengan gelar data yang akurat / valid keabsahannya.
Sebelumnya perkara tersebut telah diberitakan di Media Tipikor Indonesia oleh Ujik selaku Ka.Biro MTI Situbondo berdasarkan laporan informasi masyarakat dan pihak pengadu Abu Haeri dan keluarganya dihalaman link website:
https://mediatipikorindonesia.com/kades-pesisir-besuki-ahmadi-diduga-menyerobot-hak-milik-tanah-rakyat.
Saat itu Ahmadi yang dikonfirmasi via telpon oleh Ujik selaku Ka.Biro MTI Situbondo tidak merespon sama sekali walaupun sebenarnya Ujik sudah mengetahui pembicaraan Ahmadi dengan Saiful Yadi S.H., M.L.A selaku Kuasa Hukum dari pihak pengadu dan sampai sekarangpun Ahmadi ditunggu Hak Jawabnya.
Pada hari Sabtu, 16 Mei 2020 Pukul 23:11 WIB sampai berita ini dipublikasikan, Ahmadi dikorfirmasi lagi via Whats App (WA) dan sudah dibaca olehnya namun oknum kades pesisir Kecamatan Besuki tersebut belum juga memberikan tanggapan Hak Jawabnya terkait perkara dugaan penyerobotan sebidang lahan tanah milik warga setempat dengan memilih diam membisu.
Ditempat lain (di Sidoarjo) saat dihubungi dikonfirmasi via WA, Abu Haeri selaku Pemohon Pengaduan Perkara menunjukkan tanda bukti pembayaran pajak, dlsb serta menyampaikan, “Saya tidak akan banyak komentar,
Karena saya memperjuangkan apa yang menjadi hak milik keluarga saya, pethok itu atas nama bude saya yaitu B.Beng sara,
Setiap tahunnya keluarga ya bayar pajak pekarangan atas nama B. Beng Sarah, Contoh pembayaran ada.
Kalau menurut versi kades dibuku kerawangan desa itu namanya lain, coba tunjukkan ke publik apa memang benar lain ?…
Kalau memang bukan atas nama B. Beng Sarah saya tidak akan ngotot,
Saya dengan keluarga tidak Angkara yang ingin memiliki sesuatu yang bukan haknya.
Kalau itu atas nama Keluarga (B. Beng Sarah) sampai kapan pun akan kita perjuangkan terus.” Tulisnya.
(Amin)
Komentar