Poto : Oknum Kepala Desa Karyajaya (ES) saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Garut
Berita sidikkasus.co.id
GARUT – Laporan Oknum Kepala Desa Karyajaya, yang diduga melakukan penyimpangan keuangan desa, setelah menenuhi syarat dan bukti – bukti yang kuat. Untuk dijadikan tersangka.
Setelah ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu oleh kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri Garut hari ini resmi menahan oknum Kepala Desa Karyajaya Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut.
“Hari ini kita melakukan penahanan salah satu kepala desa di Kecamatan Bayongbong, Garut berinisial ES dalam perkara Tindak Pidana Korupsi, dia (ES) menyalahgunakan keuangan Desa” kata Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi, S.H., M.H di kantor Kejaksaan Garut, Kamis (19/03/2020).
Dijelaskannya, ES diduga melakukan pekerjaan fiktip setelah uang dana desa masuk ke kas desa, adapun jumlah kerugian mencapai Rp. 400 juta.
“Ada yang dikerjakan, ada yang fiktip. Dan juga dia (ES) memalsukan kwitansi-kwitansi dalam keuangan dana desa tahun 2017” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Garut yang baru menjabat beberapa bulan didampingi Kasi Pidsus Deni Maringka P, S.H. (Asep Apdar)
Komentar