Oknum Kades Banyuwangi, Di Duga Ikut Berperan Dalam Penipuan 159 Ton Beras Milik PT Pertani

Berita Sidikkasus.co.id

Banyuwangi. Penipuan yang bermodus kerjasama dalam jual beli sangat sering terjadi di suatu tempat. Hal itu telah sudah menjadi biasa di kalangan masyarakat. Kali ini sebuah penipuan yang di lakukan oleh seorang pengusaha Hj Nihayah terhadap rekan kerja terhadap pihak PT Pertani Sempu di kantor Pertani Dusun Krajan ,Desa Sempu, Kecamatan Sempu,Kabupaten Banyuwangi. Kamis, 03/09/20.

Ketika di temui tim media Sidikkasus.co.id , Purwanto selaku kepala cabang PT Pertani sangat di rugikan dan di tipu sangat kecewa sekali atas kejadian ini.Bertahun – tahun hutang ini belum di lunasi dan diperkirakan mengalami kerugian sekitar 1 Milyar lebih.

Pada awalnya Hj Nihayah (45), beralamat Dusun Popongan Rt 01/ Rw 01, Desa Benelan Lor, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, telah melakukan kerjasama membeli beras kepada pihak PT Pertani Sempu dan PT Pertani Muncar pada bulan Juli sampai dengan Bulan Agustus 2009. Pembayaran setelah beras satu bulan di bawa , Kemudian dalam satu bulan terjadi transaksi dengan membawa beras sebanyak 159 ton.

Kemudian pelaku memberikan Bilyet Giro sebanyak 3 lembar sebesar Rp 135.875.000,- ( Seratus tiga puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh lima rupiah), namun pihak PT Pertani pada saat mencairkan Bilyet Giro di Bank Danamon cabang Genteng ternyata Bilyet Giro tersebut tidak ada uangnya alias kosong.

Selanjutnya pihak PT Pertani menemui pelaku , dan pelaku mengatakan akan membayar satu Minggu lagi serta menunggu kiriman dari kota Bali, namun setelah satu minggu kemudian, ternyata pelaku sudah tidak ada dan lari dari tanggung jawabnya.

Karena atas perbuatan tersebut pihak PT Pertani mengalami kerugian materi jumlahnya kurang lebih Rp 1.100.000.000 ( satu milyar seratus juta), maka pihak PT Pertani mengambil langkah jalur hukum dan melaporkan ke Polsek Sempu yang di wakili oleh pelapor Purwanto yang kebetulan sebagai pegawai PT Pertani ( PERSERO), akan tetapi sampai hari ini tidak membuahkan hasil dari pihak pelaku.

Walaupun dengan segala upayanya untuk menagih sampai para pelaku membuat surat Perjanjian Hutang Piutang di ketahui oleh anaknya yang bernama Reza yang sekarang sebagai Kades di lingkungan Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi , akan tetapi tidak ada etika yang baik sedikitpun untuk melakukan pembayaran meskipun di tagih berulang kali di rumahnya .

Di sela – sela kesibukannya yang padat, Purwanto sempai kami temui , beliau menyampaikan bahwa masalah ini akan di tegakkan secara adil.

Harapan Purwanto mengatakan” Saya berharap mudah – mudahan hukum berjalan dengan seadilnya terhadap pelaku, agar supaya saya bisa dengan lega” ujar Purwanto dengan menghela napas panjang.

Team

Komentar