Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU, – Polisi berhasil menghentikan rencana jual beli terkait aset Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Taliabu, berupa mesin dan gardu PLN yang terletak di Kecamatan Taliabu Timur Selatan (Taltimsel), Maluku Utara (Malut).
Polisi resmi melaksanakan operasi tersebut berdasarkan laporan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Taliabu, tertanggal 11 Januari 2022.
Polisi menduga, kegiatan komersil fasilitas daerah itu melibatkan sejumlah orang termasuk oknum anggota DPRD Malut, inisial MM.
“Dugaan jual beli aset Pemda Pulau Taliabu yang melibatkan saudara MM, Dewan Provinsi dari Partai Golkar dan saudara Junaidi selaku pembeli besi tua yang berasal dari Surabaya,” kata Kapolsek Taltimsel, Ipda Ikbal Umanailo, Rabu (26/1/2022).
Ikbal menjelaskan, berdasarkan keterangan yang merupakan orang suruhan saudara Junaidi bahea.
Junaidi, telah membayar mesin PLN dan instalasi berupa kabel dan gardu serta beberapa alat pengikut lainya.
Kemudian sesuai perintah saudara Junadi, saudara Alfatih datang dengan tim dan membongkar mesin PLN dan melepas semua kabel yang terpasang di tiang listrik, yang terbentang dari Desa Kawadang sampai ke Desa Losseng tanpa peberitahuan ke pihak Pemda Pulau Taliabu.
“Sehingga Pemda Pulau Taliabu meminta bantuan Polsek Taltimsel untuk mencegah pemuatan menggunakan kapal laut,” ungkapnya.
Selanjutnya, Polsek Taltimsel langsung mengundang saudara Alfatih untuk sementara waktu tidak melaksanakan pemuatan.
Karena sesuai surat resmi dari Pemda Pulau Taliabu bahwa belum ada pemisahan aset antara Pemda Pulau Taliabu dengan PT ARUS CAPALULU sebagai pihak kontraktor.
‘Sehingga barang atau aset tersebut sementara dalam pengawasan Polsek Taltimsel,” tuturnya.
Selain itu, polisi telah mengevakuasi barang bukti alat tersebut di dermaga Desa Losseng. Saat ini, polisi sementara melakukan mediasi antara Pemda yang diwakili oleh Kabag Hukum dan pihak Penjual.
( Jek/Redaksi)
Komentar