Oknum DPRD Halsel Lawan Pers, HCW Minta Secepatnya Luruskan Pernyataan

Berita Sidikkasus.co.id

MALUT, – Pernyataan Oknum anggota DPRD Halsel Dapil III Gane barat gane timur, Kabupaten Halmahera Selatan ( Halsel) Maluku Utara. Telah membatasi insan Pers atau wartawan saat melakukan peliputan. Oknum Anggota DPRD itu adalah tindakan Provokatif.” Ungkap Direktur HCW Rajak Idrus. Lanjut,

Katanya oknum anggota DPRD halsel tersebut adalah memalukan dan gagal paham. bisa di bilang itu otak dunggu katanya. Akmal Sebagai Apa Kok, harus membatasi insan pers mencari berita.” katanya.

Saya minta agar Akmal meluruskan pernyataan nya. di satu sisi akmal adalah anggota DPR Halsel yang aktif kok logika dan pemahaman tentang kerja kerja pers nya sangat memalukan.” kata HCW Maluku Utara.

Lebih lanjut, Sebab Tugas wartawan adalah mencari informasi. tentang apa saja yang terjadi di desa itu. Sala satunya masyarakat bisa di jadikan sumber berita.

“Karena masyrakat lah yang lebih tau apa yang terjadi di desa itu. katanya. sebab wartawan di berikan kebebasan oleh UU selama melakukan peliputan dan mencari informasi Selama itu baik. Karena informasi masyarakat itu, sangat penting karena terlepas dari info masyarakat itu, bisa di jadikan bahan pertimbangan karena di satu sisi masyarakat lebih jujur dan terbuka untuk menyampaikan informasi mendingan para pemangku desa itu.” ujar HCW. Sambungnya,

Sebab Apa yang di sampaikan oknum Anggota FPRD Halsel. itu sangat bertentangan dengan tugas wartawan. Karena UU Pers itu, memberikan perlindungan terhadap insan pers, dia lagi bekerja. Dan hal Itu Atur Dalam Pasal 4 UU Pers.

(1). Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

(2). Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Selain itu, dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga memberikan sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kebebasan pers sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta. Untuk itu pernyataan oknum anggota DPRD Halsel. Suda melanggar UU Pers Dan itu suda masuk unsur perbuatan melawan Hukum katanya. sehingga saya minta agar Bersangkutan bisa mengklarifikasi peryataan tersebut.” terangnya.

( Jek/ Redaksi)

Komentar