Oknum Dosen PTN dan Guru Tertangkap Berduaan di Kamar Hotel

Tak Berkategori

CIREBON, (JKN) – Upaya mengurangi praktik prostitusi dan peredaran minuman beralkohol puluhan petugas kepolisian Polres Cirebon dan Polsek Beber melaksanakan Kegiatan Operasi Pekat di hotel-hotel kelas melati di wilayah yang termasuk Desa Patapan, Kec. Beber, Kab.CirebonJumat (24/3) sore.

Alhasil dari kegiatan tersebut, polisi mengamankan sedikitnya 8 pasangan mesum tanpa surat nikah atau bukan pasangan suami istri. Salah satu pasangan yang terjaring tersebut, yakni oknum dosen PTN dan wanita oknum seorang guru, mereka digelandang dari sejumlah hotel kelas melati yang ada di wilayah Kecamatan Beber.

Menurut Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra anggotanya melaksanakan kegiatan rutin dalam rangka mengikis habis praktik prostitusi dan peredaran miras yang termasuk penyakit masyarakat, beberapa tempat yang dilakukan razia antara lain, hotel dan sejumlah tempat yang dianggap dijadikan lokasi pekat.

Hotel yang dilakukan penyisiran dalam kegiatan operasi pekat itu, yakni hotel Patapan, hotel Pantasia petugas berhasil mengamankan 2 pasangan bukan suami istri berada di dalam kamar hotel, mereka antara lain,  Kas (50) warga Mandirancan, Kab.Kuningan, Yat (36) Tanggerang Selatan,

Her Semplo, Kec.Palimanan Kab.Cirebon dan Ari (32) Panunggul, Kec. Gegesik, Kab.Cirebon.

“Kita lanjutkan penyisiran di hotel lainnya, yakni hotel hotel Duta, mengamankan satu pasangan bukan suami istri yang diduga oknum sorang dosen di PTN dan oknum guru, inisial keduanya yakni,

AKS (46) warga Kec. Dukupuntang  Kab.Cirebon dan HSN (44) Kecamatan talun,” jelasnya.

Sementara saat dilakukan penyisiran di Hotel Lavender piohaknya berhasil mengamankan sebanyak 5 pasangan bukan suami istri, mereka adalah, Sep (36) warga Harjamukti, Kota Cirebon, Rin (36) warga Harjamukti, Kota Cirebon.

Kemudian pasangan, Mad (37) warga Kec.Waled, Kab.Cirebon, Fuj (34) warga Karang Wareng, Kri (47) warga Plered, Kab.Cirebon, Ron (46) warga Kec. Sumber, Kab.Cirebon, Sat (26) warga Kab. Majalengka., Yul (25) warga Kec.Sumber Kab.Cirebon, Sur (30) warga Kec. Depok, Kab. Cirebon serta Ria (38) warga Kec.Gegesik, Kab.Cirebon.

Disampaikannya, selain menyisir sejumlah hotel melati dan berhasil menggelandang sebanyak delapan pasangan bukan suami istri, pihaknya juga mengamankan sejumlah kendaraan yang tidak dilengkapi surat kendaraan sebanyak 4 unit roda dua terdiri dari Honda nopol E-5198-UT, Yamaha Mio nopol E-6684-BC, Honda Verza Z nopol E-6821-SR dan motor Honda CBR tanpa nopol.

“Kita juga memgamankan tiga unit kendaraan roda empat, Daihatsu Xenia nopol E-1401-BR,

Mitsubshi nopol E-8726-YH dan Honda Acord nopol E-1416-HA. Semua barang bukti juga mereka pasangan mesum bukan suami istri kita amankan di Polsek Beber, untuk kita lakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya. (tim)

Komentar