Berita Sidik kasus.co.id
Situbondo – Terkait terbongkarnya kasus Ratusan hektar kawasan hutan lindung milik negara yang telah berubah status kepemilikan menjadi milik perorangan sejak diikut sertakan pada program PRONA dari tahun 2015 – 2017, oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga mengakibatkan gagal nya Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) yang terletak pada Kawasan Hutan lindung di desa Alas Tengah kecamatan Sumber malang Kabupaten Situbondo ini mulai mengerucut kepada beberapa nama. Senin, 27/04/2020.
Yang mana lahan Tanah Negara (TN) masuk kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi, yang dijadikan objek Program Nasional Agraria (Prona) Tahun 2015-2017 di Tiga (3) Dusun Kocapeh, Dusun Krajan dan Dusun Plampang, Desa Alastengah, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo, di duga kuat melibatkan beberapa tokoh “Markus” di kabupaten Situbondo dan tak terkecuali tokoh Desa yang mana beliau juga seoarang pegawai negeri sipil yang berdinas di Dinas Pendidikan kabupaten Situbondo yang merangkap sebagai ketua Panitia PRONA kala itu. Dengan Inisial “NH” (Guru di salah satu sekolah dasar di alas Tengah)
Menurut Ketua Umum LSM SITI JENAR (Eko Febrianto) Harusnya ketua dan panitia prona memperhatikan dengan Detail jangan asal mengikut sertakan. Yang mana tanah tanah ratusan hektare itu masih dalam status bersengketa apalagi itu kawasan Hutan Lindung. Harus nya panitia itu detail mendalami data data penunjang seperti dokumen-dokumen
peserta prona mulai dari .Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Surat tanah, bisa berupa Letter C, Akta Jual-Beli, Akta Hibah, atau Berita Acara Kesaksian, Tanda batas tanah yang terpasang dan sudah disetujui pemilik tanah yang berbatasan (tetangga kanan-kiri, depan-belakang) “Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh). kalau perlu Sppt nya.
Pada tahap ini harusnya, panitia Prona menanyakan riwayat kepemilikan tanah, seperti pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan (apakah merupakan hibah, warisan, atau jual beli), dan riwayat pajak (BPHTB dan PPh). lalu melakukan Pengukuran.
Petugas akan mengukur dan meneliti batas-batas kepemilikan lahan. Pada tahap ini, pemohon harus dapat menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, serta batas bidang tanah. Selain itu, pengukuran lahan juga memerlukan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan.seperti yang diatur dalam Kepmendagri No. 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria.
Kalau perlu panitia melakuan Sidang panitia
Yang mana Petugas akan meneliti data yuridis serta melakukan pemeriksaan lapangan. Selain itu, petugas yang terdiri dari tiga orang anggota BPN dan satu orang petugas juga akan mencatat sanggahan, kesimpulan, dan meminta keterangan tambahan. Ini kalau kita bicara mekanisme yang harusnya panitia lakukan. Bukan ngasal seperti kasus yang di desa alas tengah ini saya kira gak tau lagi kalau mereka sudah sengaja melakukan kejahatan yang terstruktur masif dan sudah tersistematis padahal Pada prinsifnya lahan Perhutani adalah milik negara yang tidak bisa dimiliki siapapun,” Ujar Eko.
Belum lagi apabila kita kupas tuntas kacaunya Prona di alas tengah itu dari sisi Pungli nya. itu pun jelas keliru. dengan panitia menarik duit pungli sebesar 600 – 650 Ribu untuk tanah yang tidak bersengketa ( Murni Milik Warga Bukan lahan Sengketa Dengan Perhutani). Itu jelas melanggar aturan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan 12 huruf E Undang-Undang (UU) Nomor: 31 Tahun 1990 Juncto UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor. Kami lengkap kok video pengakuan puluhan warga yang juga keberatan dengan pungutan tersebut kala program itu bergulir.
Saya tau semua Peran para pemain nya mulai dari oknum kades berinisial “S”. Ketua Panitia prona yang juga Oknum dispendik Situbondo berinisial “Bh”” dan para back up yang terdiri dari beberapa Markus Ternama di kabupaten Situbondo ini. jadi gak usa banyak beretorika dengan pembenaran nya lah sayapun hanya bisa ketawa dengan kelakuan Culas mereka.
Dilain sisi Menurut Kepala Humas Divisi Regional Perhutani Jawa Timur H. Munir. Menyatakan Data Batas wilayah dan bukti kepemilikan kawasan Hutan Lindung negara ini tercatat lengkap dan saat ini ada di Biro Ren. Dan pihak Perhutani tak lama ini akan melakukan langkah langkah tegas terkait penyerobotan ini. Kami sudah siapkan Tim untuk melokalisir kawasan dan upaya langkah hukum lanjutan terkait hal ini.
Eko pun menambahkan kami menyampaikan ini Tentunya dibarengi dengan berbagai bukti, fakta lapangan dan data yang benar-benar akurat. Ini juga menyangkut upaya Pemulihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang telah rusak” ujar Eko.
Eko juga berharap alangkah baiknya Pemerintah sebagai pemilik anggaran segera melakukan Evaluasi dengan melibatkan Tim Independen. Tujuannya untuk membuktikan apakah program RHL tersebut layak diteruskan atau tidak. Jangan sampai milliyaran Uang Negara menguap tanpa hasil. dan hutanpun tetap gundul.
“Apalagi ini program pemulihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang sangat penting. Jangan sampai Uang Negara terus keluar, tapi disatu sisi kerusakan lingkungan tidak ada perbaikan yang signifikan. Bahkan semakin parah karena ulah perambah hutan yang tidak bisa dihentikan oleh mereka yang diberi amanah sebagai penjaga hutan dan sungai itu,” terangnya.
“Sebelumnya juga sempat diberitakan, di beberapa media kalau Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) yang diluncurkan pemerintah melalui Perhutani KPH Bondowoso yang meliputi 2 kabupaten yaitu Situbondo dan Bondowoso ini, diindikasi banyak kegagalan dan berpotensi besar Merugikan Negara dan Masyarakat juga Perhutani itu sendiri. apalagi di tambah permasalahan banyak tanah Negara yang dikelola Perhutani berubah kepemilikannya menjadi milik oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. salah satu contoh gamblangnya seperti yang terjadi di Desa Alas Tengah Kecamatan Sumbermalang Kabupaten Situbondo ini”. Pungkas Eko.
(Amin)
Komentar